4 Oktober 2024

Wabup Rodial Huda : Masyarakat Natuna Butuh Kepastian Hukum Terhadap Penguasaan Lahan Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan.

Wabup Natuna Rodial Huda

KR Natuna – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda berharap Para pelaksana pelayanan ditingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan harus mengetahui dan memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, kewenangan dan fungsi yang dimiliki,

Penegasan ini idisampaikan Rodial Huda yang didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko saat  menghadiri kegiatan sosialisasi dan koordinasi usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Natuna. di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Kamis (30/06).

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting terutama dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, terkait prosedur kepemilikan lahan, perizinan pemberdayaan kehutanan oleh masyarakat.

Untuk itu, informasi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini hendaknya benar-benar membuka wawasan dan pengetahuan bagi para penyelenggara pemerintahan dan pelayanan, terutama dalam menyikapi permasalahan pengelolaan lahan hutan yang sering terjadi ditengah masyarakat.

Ia menambahkan, diantara terkait dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan, terhadap penguasaan lahan berupa sarana dan prasarana milik pemerintah, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan garapan (pertanian, perkebunan, tambak) dan bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari pemukiman dapat diselesaikan melalui penataan hutan dengan ketentuan;

Penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Dikuasai oleh perseorangan dengan luas paling banyak 5 (lima) Hektar.

Bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan itikad baik secara terbuka.

Bidang tanah tidak diganggu gugat atau bersengketa.

Dari 5 (lima) point di atas, dapat memberikan gambaran bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik lahan atau kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk di usulkan dalam proses penataan kawasan hutan, lahan atau kebun masyarakat yang sudah dikelola sejak lama.

“Untuk itu melalui kegiatan ini, saya berharap agar seluruh pemangku kepentingan, terutama Camat, Lurah dan Kades bisa memahami Standar Operasi Prosedur dalam mengusulkan penyelamatan penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, sehingga dapat melakukan pengumpulan data riil di lapangan sehingga terpenuhi syaratnya dan terlaksana pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rodhial Huda.

Syarat untuk mengajukan pemutihan lahan perorangan yang perlu dilengkapi diantara lain, KTP, surat keterangan dari kades/lurah bahwa yang bersangkutan tinggal tetap diwilayah tersebut, bukti penguasaan yang ada SKT/sporadik lama atau surat keterangan dari desa / lurah dan form isisan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian Dokumen tersebut deserahkan ke Desa/lurah untuk diteruskan ke Camat dan Bupati/ Wali Kota

Dalam acara ininuiug tampak hadir , Kepala Balai Pemantapan kawasan hutan XII Tanjung Pinang, Kepala BP3D Kabupaten Natuna, Moeatafa Albagri, Kadis PUPR, Agus Supardi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Purwoto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, Izhar, Kabag Hukum Setda Natuna, Hastuti, Seluruh Camat se Kabupaten Natuna, Lurah dan Kades (red)