Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Selatan: Mencatat Ekonomi di Tengah Krisis Kepercayaan

Oleh: Moh. Wahyu Yulianto, S.Si, S.ST, M.Si
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan
KoranRakyat.co.id —-Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Selatan bukan sekadar agenda statistik yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali. Di balik proses pendataan dari rumah ke rumah maupun kepada pelaku usaha, terdapat tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar menjangkau seluruh unit usaha. Tantangan tersebut adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap data dan institusi negara di tengah derasnya arus informasi, disinformasi, serta meningkatnya kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi.
Ironisnya, ketika kepercayaan terhadap data melemah, kebutuhan akan statistik yang berkualitas justru semakin besar. Pemerintah memerlukan informasi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan. Pendataan ini menghasilkan data dasar (benchmark) yang menggambarkan secara komprehensif kondisi dan struktur perekonomian Indonesia. Informasi yang dihimpun meliputi jumlah dan persebaran unit usaha menurut wilayah dan lapangan usaha, karakteristik pelaku usaha, skala usaha, status badan usaha, jumlah tenaga kerja, pemanfaatan teknologi digital, hingga informasi mengenai omzet, aset, dan aktivitas ekonomi lainnya. Selain itu, sensus ini menghasilkan Business Register yang menjadi kerangka dasar berbagai survei ekonomi BPS pada masa mendatang. Dengan cakupan yang luas dan mutakhir, hasilnya akan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi, pengembangan investasi, pemberdayaan UMKM, pemerataan pembangunan, serta evaluasi kinerja perekonomian nasional maupun daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan komitmen melalui berbagai langkah persiapan, mulai dari koordinasi lintas pemerintah daerah, pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga deklarasi “Sumsel Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026”. Berbagai rapat koordinasi bahkan telah dilaksanakan jauh sebelum tahun pelaksanaan agar seluruh kabupaten dan kota memiliki kesiapan yang sama.
Meskipun demikian, kesiapan birokrasi belum tentu berbanding lurus dengan kesiapan masyarakat. Selama pelaksanaan pendataan, sebagian masyarakat masih mempertanyakan tujuannya, khawatir informasi yang diberikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan, bahkan meragukan keamanan data pribadi yang mereka serahkan. Di berbagai media sosial dan forum diskusi daring juga muncul narasi penolakan maupun keraguan terhadap kredibilitas data pemerintah. Walaupun pandangan tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat, fenomena ini menunjukkan adanya penurunan kepercayaan publik yang perlu menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data BPS, struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumatera Selatan tahun 2025 masih ditopang oleh empat lapangan usaha utama, yaitu Pertambangan dan Penggalian (23,99 persen), Industri Pengolahan (18,23 persen), Perdagangan Besar dan Eceran termasuk Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (14,30 persen), serta Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (13,93 persen). Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian daerah bertumpu pada sektor-sektor yang melibatkan jutaan pelaku usaha dengan karakteristik yang sangat beragam.
Di balik besarnya kontribusi sektor-sektor tersebut, terdapat tantangan dalam proses pendataan. Sebagian besar unit usaha masih berskala mikro dan kecil, bergerak di sektor perdagangan tradisional, pertanian, perkebunan, maupun usaha keluarga yang beroperasi secara informal. Banyak pelaku usaha belum memiliki pencatatan atau pembukuan yang memadai sehingga kesulitan menyampaikan informasi ekonomi secara rinci dan akurat. Padahal, tanpa data yang lengkap, pemerintah daerah akan kehilangan kompas dalam menyusun kebijakan ekonomi. Program pemberdayaan UMKM, penentuan kawasan industri baru, pembangunan infrastruktur perdagangan, hingga penyusunan kebijakan investasi membutuhkan informasi yang akurat mengenai jumlah, karakteristik, dan persebaran kegiatan usaha. Data yang tidak lengkap berpotensi menghasilkan kebijakan yang kurang tepat sasaran sehingga efektivitas anggaran pembangunan ikut menurun.
Keberhasilan pendataan sangat bergantung pada kepercayaan responden. Statistik resmi dibangun atas prinsip partisipasi masyarakat. Ketika responden memberikan jawaban secara jujur dan lengkap, kualitas statistik akan meningkat. Sebaliknya, penolakan, informasi yang tidak benar, atau penyembunyian aktivitas usaha akan menurunkan kualitas statistik nasional.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS sekaligus menjamin kerahasiaan data individu yang dikumpulkan. Informasi responden tidak dipublikasikan secara perorangan, melainkan diolah menjadi statistik agregat sebagai dasar perencanaan pembangunan. Karena itu, kekhawatiran bahwa data sensus akan digunakan untuk kepentingan lain tanpa perlindungan hukum perlu dijawab melalui komunikasi publik yang lebih terbuka, transparan, dan mudah dipahami.
Tantangan berikutnya muncul dari perubahan struktur ekonomi yang berlangsung sangat cepat dalam satu dekade terakhir. Sejak sensus sebelumnya dilaksanakan, ekonomi digital berkembang pesat dan mengubah cara masyarakat menjalankan usaha. Kini, jutaan pelaku usaha memanfaatkan platform digital sebagai ruang utama bertransaksi, mulai dari pedagang daring, pekerja lepas berbasis aplikasi, kreator konten, hingga usaha rumahan yang beroperasi tanpa toko atau kantor fisik. Perubahan tersebut menuntut pendekatan pendataan yang lebih adaptif. Jika instrumen dan metodenya tidak mampu mengikuti dinamika tersebut, sebagian aktivitas ekonomi berisiko luput dari pencatatan. Dampaknya bukan hanya berkurangnya cakupan data, tetapi juga menurunnya kemampuan statistik resmi dalam menggambarkan kondisi perekonomian yang sebenarnya.
Fenomena di Sumatera Selatan juga menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi persoalan teknis pendataan, melainkan membangun literasi statistik masyarakat. Di era media sosial, informasi yang keliru dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan penjelasan resmi. Karena itu, petugas lapangan tidak cukup hanya dibekali kemampuan teknis, tetapi juga keterampilan komunikasi, empati, dan kemampuan menjelaskan manfaat pendataan kepada masyarakat.
Pelaksanaan sensus ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa data bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan fondasi pembangunan daerah. Ketika masyarakat percaya pada proses pendataan dan pemerintah mampu menjaga integritas statistik yang dihasilkan, data akan menjadi modal strategis untuk menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan. Sebaliknya, apabila krisis kepercayaan terus dibiarkan, yang hilang bukan hanya kualitas statistik, tetapi juga kesempatan daerah merancang masa depan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
Menghadapi tantangan tersebut, penguatan budaya organisasi di lingkungan BPS menjadi prasyarat penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan statistik. Nilai Be a Leader, not a Boss menegaskan bahwa setiap insan statistik, terutama petugas lapangan dan pimpinan, harus mampu menjadi teladan yang menginspirasi, membangun kepercayaan, serta menyelesaikan persoalan secara kolaboratif, bukan sekadar mengandalkan kewenangan formal. Di saat yang sama, semangat Inovasi di Setiap Lini perlu diwujudkan melalui berbagai terobosan, baik dalam metode sosialisasi, pemanfaatan teknologi digital, maupun strategi menjangkau pelaku usaha yang sulit diidentifikasi. Seluruh upaya tersebut akan semakin efektif apabila didukung budaya Komunikasi, Koordinasi, dan Diplomasi (KKD) yang kuat sehingga sinergi antara BPS, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat terjalin secara harmonis dalam membangun budaya sadar data. Dengan budaya organisasi yang diwujudkan dalam tindakan nyata, BPS tidak hanya mampu menghasilkan statistik yang berkualitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik sebagai fondasi utama statistik resmi. (*)
