Pemprov Sumsel Rapat Konsultasi Publik tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi & Umum, H. Darma Budhy, SH.,ST.,MT, menghadiri Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera bertempat di Command Center, Jumat (3/6/2022)
Sekretaris Jenderal PUPR Ir. Mohammad Zainal Fatah katakan Konektivitas miliki kerjasama apa yang kita program pembangunan nasional, perlu direspon dengan perubahan yang ada Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang
RPJMN Tahun 2020-2024 JTTS ditargetkan dapat tersambung dari Lampung sampai dengan Aceh yang bertujuan untuk memangkas waktu tempuh dari sebelumnya 48 jam menjadi 30 jam.
“Sasaran yang diwujudkan Terciptanya norma hukum sebagai bagi pedoman pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan jangkauan serta arah pengaturan Menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera” tutupnya.
Asisten III Bidang Administrasi & Umum, H. Darma Budhy, SH.,ST.,MT, utarakan Berdasarkan penjelasan pada paparan tadi, sepertinya ada kekurangan dana dalam pembangunan tol Sumatera. Kurang lebih dibutuhkan 560 triliun, yang ada baru Rp 95 triliun artinya masih ada kekurangan Rp 465 triliun lagi untuk membangun jalan tol Sumatera Untuk itu dilakukan perubahan tahapan untuk tol Sumatera ini, akan dibagi jadi tahap 1-4 ini. Tahap 2 akan digeser, ini mendapatkan respon dari kepala daerah terutama dari Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara ada keinginan untuk konsultasi.
“Lubuklinggau Curup Bengkulu tadinya bisa selesai tahap dua tapi kini masih dalam usulan. Untuk Prabumulih Muara Emin, Muara Enim lahat, lahat Linggau itu diusulkan di tahap ke empat. Mumpung ini masih dalam konsultasi publik, Kalau tol kapal betung beda tidak dalam pembahasan ini” ujarnya pada saat wawancara dengan pers
Turut hadir Ka. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Prov. Sumsel, Edward Candra SH, MH. (hms)