Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Korupsi Rugikan Negara

Jakarta|KoranRakyat.co.id —-Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk dijadikan tersangka Kejaksaan Agung yang dijerat dengan pasal korupsi yang menimbulkan kerugikan Negara.
Dilansir detikNews, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, hingga sepatu di BGN. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony, dan Lodewyk sendiri telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa (2/6).
Geledah Kantor BGN-Rumah
Sebagai tindak lanjut penahanan mantan kepala BGN, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Syarief menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan tidak hanya menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga kediaman pribadi tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” tuturnya.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Modus yang digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). “Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ungkap Syarief.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan dan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.
Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
“Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi,” imbuh Syarief. (*)
