3 Mei 2026

PEMKAB AJUKAN 10 RANPERDA KE PARIPURNA DPRD NATUNA, DPRD BATALKAN 2 RANPERDA

KR Online, Natuna- Bupati Natuna membacakan Nota Pengajuan 10 Ranperda Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Senin (14/03/2022) malam.

Sepuluh Ranperda yang diajukan untuk dibahas di DPRD Natuna adalah :

1. Ranperda Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.
2. Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung.
3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.
5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.
6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.
7. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8.Ranperda penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.
10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Bupati Wan Siswandi mengatakan Ranperda yang diusulkan telah sesuai  dengan ketentuan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan, bahwa pemerintah daerah berhak menyampaikan Perda dan melaksanakan Otonomi Daerah (Otda) dan tugas pembantuan.

“Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkap Wan Siswandi.

Paripurna kali ini dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik .

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE, MM saat memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tahun 2022 menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna nomor 13 tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Natuna Tahun 2022 tanggal 1 Oktober tahun 2021, telah ditetapkan 16 peraturan prioritas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD dan 14 Rancangan peraturan daerah berasal dari usulan pemerintah daerah kabupaten Natuna.

“ Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah menjadi salah satu alat melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai sebagai perwujudan setiap daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi pada saat ini serta terciptanya terciptanya good local government sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” ungkap Daeng Amhar.

Daeng Amhar menyampaikan atas dasar tersebut pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara tegas agar pembentukan peraturan daerah tersebut lebih terarah dan terkoordinasi. Sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses harmonisasi, proses pembahasan dan proses penetapan

Atas usulann Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna ketua DPRD Natuna menjelaskan

“Berdasarkan surat sekretariat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada tanggal 15 Februari 2022 nomor : 180/II/HK-Setda/46, prihal permohonan perubahan Perda Tahun 2022 kabupaten Natuna. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka dilaksanakan rapat kerja pada hari Rabu 23 Februari 2022. Melalui rapat kelengkapan DPRD Kabupaten Natuna yang diwakili Bappemperda telah membahas penambahan satu usulan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Bersama pemerintah daerah yang diwakili oleh Bagian Hukum dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Natuna,” terang daeng Amhar

Daeng Amhar juga menjelaskan jika pengusulan ranperda i9nisiatif DPRD Natuna dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan penanganan kawasan kumuh, skala kawasan di Jemengan pada tahun 2023 serta amanat pasal 10 sampai dengan pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan pembentukan produk hukum.

2. Bahwa dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan meningkatkan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 98 ayat 3, undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dalam upaya pencegahan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh pemerintah dan atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategi serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya berkeadilan dan ekonomis.

Menurut Daeng Amhar DPRD Natuan juga tengah melakukan penarikan rancangan peraturan daerah berdasarkan penarikan surat sekretariat pemerintah daerah kabupaten Natuna pada tanggal 8 Maret Tahun 2022 nomor 180/III/HK-Setda/65, perihal pembatalan 2 ranperda dari daftar propemperda Tahun 2022, yaitu :

1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum tidak diteruskan karena menindaklanjuti hasil harmonisasi dari kementerian-kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia atas wilayah Kepulauan Riau yang menyatakan untuk menunda rancangan Perda dimaksud sampai ditetapkannya petunjuk pelaksanaan teknis serta persamaan persepsi antar Kementerian terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan.

2. Rancangan peraturan daerah tentang penataan Desa tidak diteruskan karena tidak sampai saat ini pembahasan terkait penataan Desa belum selesai.

“Adapun usulan Ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada masa persidangan 2 tahun sidang 2022 sebanyak 2 ranperda, yaitu diantaranya 1 Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. 2. Rancangan peraturan daerah tentang penetapan dan pelestarian Kota tua penagih dan kota tua Sabang Barat Midai,” tutur Daeng Amhar

Rapat paripurna ini selain Bupati Natuna, Wan Siswandi, juga dihadiri Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto, Forkopimda Natuna, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, dan undangan lainnya. (red)