Warga Desa Kuba Serahkan Senpira ke Polsek Pulau Pinang
LAHAT | Koranrakyat.co.id — Kepala Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Jahirul, Selasa (22/2/2022) siang menyerahkan sepucuk senjata api rakitan laras panjang (senapan) kepada Polsek setempat. Senpira tersebut milik warga desanya yang secara sukarela meminta sejata tersebut diserahkan, karena sadar akan sanksi hukum jika masih menyimpan benda berbahaya tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH, mengatakan senjata api rakitan tersebut diterima langsung Kapolsek Pulau Pinang, Iptu Amrin Prabu, didampingi Kanit Reskrim Polsek Aipda Dodi Permana, SH MM dan selanjutkan dilaporkan kepada Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.
Sebelumnya Kapolres Lahat, juga telah melakukan sosialiasi menyusul adanya himbauan Kapolda Sumsel Irjen pol Drs. Toni Harmanto, M.H. melalui surat Nomor: MAK/10/XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api. Kepada masyarakat yang masih menyimpan sejata api rakitan, Kapolres berharap agar diserahkan kepada aprat kepolisian terdekat, atau pun melalui aparat desa setempat.
Sementara Kades Kuba Jahirul, usai penyerahan mengatakan senjata kecepek itu memang sudah lama disimpan pemiliknya. Ia hanya digunakan untuk memburu binatang buas yang kerap masuk ke kebun pertanian warga.
Namun, setelah adanya imbauan tersebut, si pemilik secara sukarela menyerahkannya kepada aparat kepolisian. ”Pemiliknya sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin,” ujar Jahirul.
Sementara itu Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Desa dan Warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira.
Ia berharap warga desa lainnya yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu, jika masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, diimbau untuk segera menyerahkan secara sukarela.
”Penyerahan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum. Sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan senpira namun tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasubsi Humas Aiptu Lipsono. (Lili)