11 Desember 2024

Alex, Muddai dan Laonma, Juga Dijerat Dugaan Korupsi ‘Berjemaah’ Masjid Sriwijaya

0

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan ‘korupsi berjemaah’ Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Mengejutkan, mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, juga ikut terjerat menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, dalam konfrensi pers, Rabu (22/9/2021) menjelaskan ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan Alex Noerdin, anggota Komisi VII DPR-RI, yang juga mantan Gubernur Sumsel  bersama Muddai Madang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pengelola Energi (PDPE). Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Sementara Laonma PL Tobing baru saja menjalani hukuman karena Mega-skandal korupsi Dana Hibah Sumsel yang nilainya mencapai triliunan rupiah pada tahun 2015 silam.

Sebagai informasi, Laonma PL Tobing telah divonis pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider penjara delapan bulan atas kasus korupsi tersebut. Ia pun sempat mengajukan PK ke Mahkamah Agung, karena dalam kasus ini ia merasa ditumbalkan, namun permohonannya ditolak.

Namun, apakah Laonma dalam kasus korupsi mesjid Sriwijaya ini juga akan mengaku sebagai orang yang ditumbalkan oleh penguasa saat itu, sebagaimana ungkapannya ketika disidang dalam kasus dana hibah pemprov Sumsel tersebut? yang pasti kebenaran akan terungkap.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya mulai menjadi sorotan masyarakat Sumsel sejak tahun 2017. Bukan saja karena besarnya uang yang diselewengkan, yakni kisaran Rp 130 Miliar, tapi juga melibatkan banyak pejabat dan mantan pejabat yang dulunya clean dari berbagai kasus.

Mereka antar lain Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi. Dua tersangka ini masih menunggu proses persidangan.

Akibat dari kasus penyelewengan dana hibah ini, pembangunan mesjid yang dulu digaungkan akan menjadi tempat ibadah terbesar dan tercantik di Indonesia ini, akhirnya mangkrak hingga sekarang.

Sebelum Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma, kejaksaan telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto; penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

Khaidirman juga mengatakan, dalam kasus ini Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel berperan sebagai penanggung jawab dan pemberi keputusan dalam mengucurkan dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya untuk pembangunan.

Sementara Muddai Madang merupakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menerima pencairan dana hibah yang dilakukan Laonma Pasindak Lumban Tobing saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel. Dana hibah dilakukan dua kali, yakni Rp50 miliar pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017. Total kerugian negara setelah dipotong pajak Rp116 miliar.

“Di sana seyogianya dana hibah itu diberikan ke yayasan yang domisilinya di Sumsel. Namun alamat yayasan itu di Jakarta, identik dengan alamat rumah tersangka MM. Itu tidak dibenarkan UU,” ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan, saat ini telah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut termasuk tiga yang baru diumumkan.

“Untuk ketiga tersangka tidak akan ditahan karena telah menjadi tersangka yang menjalani penahanan atas kasus lain di Kejagung. Tersangka AN dan MM masih akan ditahan di Jakarta. Sementara Laonma Pasindak Lumban Tobing, saat ini merupakan narapidana kasus korupsi lain dan saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Pako Palembang,” ujar Khaidirman, ketika dikonfirmasi koranrakyat.co.id. (hm)

Tinggalkan Balasan