Kawasan Ekonomi Khusus Natuna, Rencana Lama Yang Lupa dieksekusi
KR Natuna-Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Tranggono untuk menjadikan Natyuna sebagaui Kawasan Ekonomi Khusus Perikanan meski sempat headline di pembritaan nasional, tetapi justri ditanggapi dingin di Natuna.
Tidak banyak tokoh masyarakat yang membahas hal ini, bahkan emdia lokal justru tak gencar meberitakannya, hanya sepintas lalau saat men Kp kunker menbgunjungi Natuna April lalu.
Menegok cacatan sejarah, Natuna sejak 1998 sebenarnya sudah diproyeksikan untuk menjadi kawasan indistri seperti haknya Batam ke-2, Pemerintah di jaman presiden Soeharto sudah mewacanakan pembangunan Natuna sebagai kawasan KAPET atau kawasan Ekonomi terpadu, istilah ini merupakan cikal bakal kawasan indistri ekonomi Khususus sepetti ynag kita kenal saat ini.
Melalui Kepres atau Keputusan Presiden 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu pemerintah telah menyusun seatplane (Blue print) rencana pengembangan pulau Natuna.
Kepres no 71 Tahun 1996 ini kemudian diperbaharui dengan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Keluarnya Kepres Nomor 17 Tahun 1999 ini jauh lebih lengkap. karena pemerintah melengkapi dengan Peraturan bea cukai dan segala turunan regulasi investasi sebagaimana pembanguan kawasan ekonomi terpadi ditempat lainnya. Bahkan Pem,erintah mebnetuk badan khusus ynag di beri nama BP3N , Badan Pengelola Pembangunan Pulau Natuna (BP3N), yang saat ini kantornya masih berdiri dan di pijam sementara untuk kantor Disdukcapil Natuna.
BP3N juga punya kantor pusat di Jakarta menempati satu gedung, Badan ini direncanakan untuk membuat pembangunan Natuna sama seperrti batam dibawah nahkodaMaestro pembanguann kawasan nindustri Batam Bj Habibie.
Pada saat dibentuk Tim Pembangunan Pulau Natuna tahun 1996, Presiden Soeharto menugaskan Prof. Ir. Wimpie Agoeng Noegroho Aspar, MSCE, Ph.D sebagai Pemimpin Proyek Koordinasi Pembangunan Pulau Natuna, dan Kepala Sub Direktorat Konstruksi Bangunan dan Bangunan Air pada Tim Pembangunan Pulau Natuna. Pada tahun 1997 mendapat tugas sebagai Direktur Bina Program pada Badan Pengelola Pengembangan Pulau Natuna (BP3N). Pada tahun 2002 menjadi Plt. Ketua Pelaksana Harian pada Badan Pengelola Pengembangan Pulau Natuna (BP3N).
Prof. Wimpie, panggilan akrabnya, bekerja di Direktorat Riset Operasi dan Manajemen, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pada tahun 1988 ia mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di jurusan teknik sipil New Mexico State University, Las Cruces, USA dan lulus S2 tahun 1990 (MSCE = Master of Science in Civil Engineering). Pada tahun 1993 lulus S3 (PhD in civil engineering) dari University of New Mexico, Albuquerque, USA. Selama menjadi graduate student, ternyata ia juga dipercaya menjadi research assistant.
Sekembali dari negeri paman Sam, Wimpie ditugaskan dalam berbagai tim teknis dan penelitian. Diantaranya menjadi anggota Tim Teknis Proyek Teluk Ratai BPPT, anggota Tim Pengkajian Usulan Jakarta Urban Express Transport System (JETS), anggota Tim Asistensi Jembatan Barelang pada saat pembangunan Jembatan BARELANG, Ketua Tim Bidang Keahlian Geoteknik dalam Tim Asistensi Teknis Mitigasi Bencana Alam dan Aplikasi Rekayasa Forensik, anggota Tim Ahli Peneliti Penyebab Runtuhnya Gorong-gorong Superspan Sei Baloi – Pulau Batam, Ketua Tim Kerja Penyiapan Pengembangan Prasarana Penghubung Antar Pulau
Sayangnya pasca berdirinya kabupaten Natuna di tahun 1999 justru rencana ini terhenti, padahal banyak rumor beredar BP3 N sudah membuat blue print pembangunan Natuna dengan biaya ratusan milliar, meskipun hingga saat ini Kepres NNomor 17 tahun 1999 dan segala regusali turunnya belum pernah dihapus dan masih terpampang dengan gamblang di situs https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/5204/kp0171999.htm, teteapi rencana ini tidak pernah di Eksekusi.
* KAPET Natuna
KAPET Natuna ditetapkan melalui Keppres No. 71 Tahun 1996 dan diperbarui dengan Keppres No.17 Tahun 1999. Luas Pulau Natuna 172.000 Ha. Lokasi geografis KAPET Natuna sangat strategis dimana terletak di sekitar Laut Cina Selatan dan Selat Malaka yang berbatasan laut langsung dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Kamboja. Beberapa indikasi kegiatan prospektif yang dapat dikembangkan dalam KAPET Pulau Natuna , antara lain industri perikanan Terpadu (perikanan tangkap & budi daya laut, ), industri pariwisata (khususnya wisata bahari), perkebunan & pertanian pusat jasa maritim dan offshore supply base, proyek gas & jaringan pipa, kawasan industri berbasis gas, kilang minyak dan pusat distribusi BBM, jasa lokasi latihan militer dan pada gilirannya pusat perdagangan dan jasa. KAPET Natuna juga termasuk dalam wilayah cakupan kerjasama subregional IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle).
Sekilas KEK
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2009. KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Fungsi KEK adalah melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata dan bidang lain. Sesuai dengan hal tersebut, KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona, antara lain Zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata dan energi yang kegiatannya dapat ditujukan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.
Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b) pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mendukung KEK; c) terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d) mempunyai batas yang jelas.
Hingga tahun 2013, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebanyak 2 kawasan, yakni Tanjung Lesung dan Sei Mangke serta 6 usulan kawasan yang akan dijadikan KEK hingga akhir tahun 2014, yaitu Palu, Morotai, Mandalika, Kutai Timur, Bitung dan Tuban .sayangnya justru Natuna ketinggalan hingga 2021 kini.
Program percepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi-wilayah yang dijalankan oleh pemerintah pusat-daerah tersebut ynag berupa KEK diharapkan dapat menjadi “trigger” di wilayah sekitarnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan dapat menjadi elemen pendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dengan kata lain, diharapkan pengembangan KAPET dan KEK dapat menterpadukan potensi kawasan untuk mempercepat pembangunan dan pergerakan ekonomi melalui pengembangan sektor unggulan yang menjadi penggerak utama kawasan bertumpu pada prakarsa daerah dan masyarakat, memiliki sumberdaya, posisi ke akses pasar, sektor unggulan dan memberikan dampak pertumbuhan pada wilayah sekitarnya. Dengan pengembangan KAPET dan KEK diarahkan dapat mendorong (sub)sektor unggulan masing-masing Koridor Ekonomi MP3EI. Dan juga pengembangan KAPET dan KEK dilakukan dengan peningkatan daya saing pada sektor hulu-hilir untuk memberikan nilai tambah dan pencitraan inovasi kepada komoditas yang dihasilkan untuk menciptakan spesialisasi hasil produksi.
KAPET dan KEK seyogyanya dapat saling mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam mengembangkan dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi-wilayah di Indonesia sehingga dapat mewujudkan impian dan cita-cita “founding fathers”di dalam sila ke-5 Pancasila, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi”a dan pembukaan UUD 1945, yaitu “..memajukan kesejahteraan umum..”. ( bersambung bagian 3) # KEK Natuna .