Pengadaan Kertas HVS Dikonsolidasikan, Pemkab Wonosobo Libatkan 18 Pelaku Usaha Lokal

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo menandatangani kontrak payung pengadaan kertas HVS Tahun 2026 bersama 18 pelaku usaha lokal di Ruang Mangunkusuma Setda Wonosobo, Senin (8/6/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, transparan, serta memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah.
Melalui kebijakan konsolidasi pengadaan kertas HVS, Pemkab Wonosobo memproyeksikan efisiensi anggaran mencapai Rp737,67 juta atau sekitar 23,95 persen dari total kebutuhan yang telah direncanakan. Selain menekan biaya belanja daerah, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih kompetitif, akuntabel, dan berintegritas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa konsolidasi pengadaan menjadi strategi penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah. Melalui penggabungan kebutuhan barang sejenis dari berbagai perangkat daerah, pemerintah dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif sekaligus memperbaiki tata kelola pengadaan.
“Melalui konsolidasi pengadaan, proses belanja pemerintah menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Selain itu, ini juga menjadi bentuk nyata pemberdayaan pelaku usaha lokal. Hari ini kita memulai dengan komoditas kertas HVS dan alhamdulillah terdapat 18 pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan serta menandatangani kontrak payung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas barang, serta prinsip akuntabilitas. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat.
“Ke depan tidak bisa lagi kita membeli berdasarkan kedekatan atau nepotisme. Kita harus memastikan proses pengadaan berjalan secara adil, terbuka, dan memilih penyedia yang benar-benar memenuhi kriteria. Dengan demikian, pengadaan dapat tepat sasaran, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Wonosobo yang juga Ketua Tim Pelaksana Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Tahun 2026, Mohamad Kristijadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan program diawali dengan pendataan kebutuhan seluruh perangkat daerah, pembentukan tim pelaksana, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga penjajakan pasar kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Berdasarkan hasil perhitungan tim, pelaksanaan konsolidasi pengadaan kertas HVS diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga Rp737,67 juta atau 23,95 persen dari total kebutuhan yang telah direncanakan.
“Melalui konsolidasi ini, kebutuhan kertas HVS yang sebelumnya dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah dapat dihimpun dalam satu perencanaan yang terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah memperoleh harga yang lebih kompetitif, proses pengadaan menjadi lebih sederhana, dan pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujarnya.
Selain menghasilkan efisiensi yang cukup besar, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian harga bagi seluruh perangkat daerah. Di sisi lain, peluang bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah melalui Katalog Elektronik Nasional (e-Katalog) INAPROC juga semakin terbuka.
“Keberhasilan konsolidasi pengadaan kertas HVS ini menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas. Ke depan, model konsolidasi serupa akan terus didorong pada berbagai komoditas lain yang memiliki kebutuhan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sehingga manfaat efisiensi dapat dirasakan lebih luas untuk mendukung program pembangunan daerah,” tambahnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Wonosobo, Endang Susila, mengatakan bahwa konsolidasi tahap pertama mencakup empat varian kertas HVS yang paling banyak digunakan perangkat daerah, yakni ukuran kuarto dan legal dengan gramatur 70 gram serta 80 gram.
“Konsolidasi yang dilakukan adalah konsolidasi harga sehingga seluruh perangkat daerah memperoleh harga yang sama saat melakukan pembelian melalui mekanisme e-Purchasing pada Katalog Elektronik Nasional (e-Katalog) INAPROC,” jelasnya.

Dari hasil penjajakan pasar yang dilakukan kepada perangkat daerah dan pelaku usaha, kebutuhan kertas HVS di lingkungan Pemkab Wonosobo tercatat mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Setelah melalui proses pemilihan penyedia, evaluasi, dan negosiasi harga, diperoleh potensi penghematan sebesar Rp737,67 juta dibandingkan pola pengadaan sebelumnya yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perangkat daerah.
Endang menambahkan, kontrak payung yang telah disepakati akan berlaku selama dua tahun anggaran, mulai tahun 2026 hingga 31 Desember 2027. Seluruh penyedia yang terlibat dalam kontrak tersebut merupakan pelaku usaha yang berasal dari Kabupaten Wonosobo.
“Alhamdulillah seluruh penyedia berasal dari Wonosobo. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong pelaku usaha lokal agar semakin tertib administrasi, tertib perizinan, dan mampu bersaing dalam pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan konsolidasi pengadaan ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak hanya berupaya menekan belanja daerah secara lebih efektif, tetapi juga membangun sistem pengadaan yang semakin transparan dan berintegritas.
Efisiensi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap berbagai program prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta daya saing pelaku usaha lokal. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

