Temui Sekjen KKP, Bupati Natuna Pastikan Rencana Pembangunan KEK Perikanan



Saya sedang berpikir bahwa kawasan ini bisa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan. Saya kira ini penting karena saat ini orientasi (pengembangannya) ke laut,” ujar Menteri Trenggono di Natuna, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, Natuna memiliki potensi besar di subsektor perikanan tangkap dan juga perikanan budidaya yang menunjang untuk dijadikan sebagai kawasan ekonomi khusus. Untuk budidaya misalnya, ada ikan napoleon dan kerapu yang nilai ekonominya begitu tinggi. Apalagi pemasarannya sudah merambah pasar ekspor di mana pembeli datang langsung ke keramba-keramba pembudidaya.
MenKP Sakti Wahyu Tranggono optimistis, kawasan ekonomi khusus bisa mendorong tumbuhnya sektor kelautan dan perikanan di Natuna. Sebab bidang-bidang yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan nantinya terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, logistik, hingga pasar.
Dengan adanya kawasan ekonomi khusus pula, usaha budidaya masyarakat juga semakin berkembang begitupun dengan aktivitas ekonomi di SKPT Natuna ikut menggeliat.
“Rencana ini akan saya sampaikan dulu ke pusat untuk dibahas lebih lanjut,” ungkap dia.
Meski mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan, Menteri Trenggono menegaskan memegang prinsip ekonomi biru. Dia ingin keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga disamping upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan menggenjot produktivitas budidaya berkelanjutan agar pasar tidak lagi bertumpu pada komoditas perikanan tangkap.
“Ke depannya budidaya yang kita tingkatkan produktivitasnya, dan penangkapan di laut pelan-pelan kita kurangi. Ini supaya ekosistem kita terjaga,” pungkas dia.
Pasca pernyataan MenKP Sakti Wahyu Tranggono yang menjadi headline (trending google) berita Nasional Hari itu ,disusul bulan berikutnya dengan kunjungan tim Dewan Nasional KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) melakukan peninjauan lapangan di Kabupaten Natuna dalam rangka identifikasi lokasi, Potensi Perikanan dan Pariwisata di Natuna pada tanggal 9 sd 10 Mar 2021.

Berdasarkan surat dari Gubernur Kepulauan Riau Desember 2020 lalu, tinjauan lapangan ini dilaksanakan guna mempercepat arus investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga.
Hal ini juga berkaitan dengan posisi strategis Natuna dalam simpul transportasi laut internasional karena terbentang dari Selat Malaka sampai dengan Laut Natuna Utara. Natuna merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat mudah diakses dan rentan dipengaruhi oleh negara-negara tetangga dari aspek ekonomi, sosial maupun pertahanan dan keamanan.
Tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Dewan Nasional KEK adalah pengumpulan data primer kajian peluang pengembangan kawasan Natuna mulai dari Wilayah yang berpotensi, Sektor Perikanan, Sektor Pariwisata, Sektor Utilitas – Penyediaan Air Bersih dan Listrik, hingga Aksesibilitas. Hasil dari tinjauan lapangan tersebut akan dijadikan bahan untuk FGD (Focus Group Discussion) atau diskusi lebih lanjut tentang peluang Wilayah Natuna menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
Apa sih Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Itu ?
Pengertian Kawasan Ekonomi KhususMenurut Undang – Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus diartikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk melaksanakan atau menyediakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Fungsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilakukan untuk mengembangkan dan melakukan suatu usaha dalam bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritime, dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang – bidang lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terdiri dari satu atau beberapa zona, yaitu: zona pengolahan ekspor, logistic, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, dan energi yang kegiatannya dapat ditujukan untuk ekspor dan dalam negeri.
Pada pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikembangkan melalui geoekonomi dan geostrategic yang berfungsi sebagai penampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan memiliki daya saing internasional.
KEK dikelola langsung oleh Dewan Kawasan Ekonomi Nasional yang Bertangungjawab langsung ke Presiden RI
Menurut laman resmi dewan kawasan nasional tujuan dibangunya Kawasan Ekonomi Khusus adalah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pada perkembangannya, guna mampu menjaga pengelolaan pengembangan KEK agar tetap seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi dunia, pemerintah mentransformasikan kebijakan pengembangan KEK dengan menekankan orientasi pada terwujudnya KEK yang tidak hanya menekankan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional (KEK Generasi 1), namun juga mendorong terwujudnya KEK yang mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia (KEK Generasi 2), yang diwujudkan dengan pengembangan KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital dan KEK Maintenance Repair and Overhaul.
Agenda Prioritas Nasional
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional yang tertuang di Nawacita, yaitu:
- Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
- Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
- Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
- Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik
Sasaran Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
- Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis;
- Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
- Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah; dan
- Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. * # KEK ( Red- bagian 1)