Diduga Langgar Prokes Covid-19, Bupati Lahat Dilaporkan Warga ke Polisi

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Bupati Lahat H. Cik Ujang SH, akhirnya dilaporkan warganya ke Polisi, Selasa (22/12/2020), karena dianggap melanggar protokol kesehatan, yakni membawa rombongan pejabat melakukan kegiatan outbond di Bogor awal Desember 2020 lalu. Pasalmya, dua pejabat bawahannya, yang ikut kegiatan tersebut, meninggal dunia karena terpapar covid-19.
Dua orang pejabat yang meninggal itu adalah Kepala Balitbang Lahat Agung Pribadi dan Sekda Lahat Januarsyah Hambali. Keduanya sudah dimakamkan di TPU Kota Lahat, sesuai prosedur protokol kesehatan.
Dari informasi yang dihimpun, Bupati Lahat Cik Ujang bersama Wakil Bupati (Wabup) Lahat, sengaja memoyong sejumlah pejabat OPD dan Kepala Badan termasuk Sekda Lahat, mengikuti outbond di Bogor pada awal Desember 2020 lalu. Usai pulang dari Bogor, Kepala Balitbang Lahat meninggal dunia pada hari Kamis (17/12/2020).
Sementara Sekda Lahat juga mengalami kondisi kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang, pada Sabtu (19/11/2020) sore. Swab test Sekda Lahat menunjukkan hasil positif Covid-19. Namun pada hari Minggu (20/12/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Sekda Lahat menghembuskan nafas terakhir.
Di tengah rasa duka yang mendalam di lingkungan Pemkab Lahat, ternyata warga Lahat yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapala) melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang.
Diungkapkan Ketua Gemapala Sundan Wijaya, mereka melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang karena terindikasi ada unsur kesengajaan melakukan kegiatan outbond di Bogor, yang saat ini berstatus ‘Wilayah Hitam’ pandemi Covid-19.
“Ini menimbulkan klaster baru penularan Covid 19 di kabupaten Lahat, yang menyebabkan dua pejabat penting di pemerintahan meninggal dunia setelah terkonfirmasi Covid 19,” ungkapnya.
Sunda WIjaya juga mengungkapkan rasa kecewanya, karena Pemkab Lahat sebelumnya kerap menyuarakan ke masyarakat agar mematuhi prokes pencegahan Covid-19.
“Nyatanya di sini pemimpinnya sendiri yang melanggarnya. Kami sangat kecewa seorang pemimpin yang seharusnya menjadi contoh malah dia sendiri yang melanggarnya,” ucapnya.
Laporan Gemapala tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Namun karena dokumen belum lengkap dan kurangnya alat bukti, mereka diarahkan untuk konseling sebelum membuat laporan secara resmi. (red)