DPRD Gelar Hearing dengan Badan Wakaf Indonesia Natuna

NATUNA | Koranrakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Natuna. Dalam agenda ini berbagai persoalan terkait wakaf dibahas. Seperti masalah pendataan tanah wakaf yang belum teradministrasi, hingga terjadinya pengambil alihan oleh ahli waris.
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, di ruang Paripurna, Jumat, 30 Januari 2020. Dihadiri sejumlah anggota DPRD Natuna.
Meski demikian Badan Wakaf Natuna terus berupaya memperkuat sistem perwakafan. Potensi wakaf diharapkan menjadi salah satu sektor unggulan dalam perkembangan ekonomi dan keuangan di daerah.
Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menjelaskan, dalam pengelolaan dan mengembangkan aset wakaf skala nasional, BWI Kabupaten Natuna perlu melakukan kegiatan kampanye wakaf.
”Kiprah badan wakaf indonesia dalam mengembangkan aset-aset wakaf nasional adalah dengan mengkampanyekan karena wakaf itu sifatnya sukarela,” terangnya.
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD natuna itu juga agar objek waqaf dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Untuk itu, kata Jarmin BWI perlu dukungan, baik pemerintah maupun pihak Legislatif, terutama dalam melakukan kampanye dan literasi wakaf, supaya bisa meningkatkan informasi tentang wakaf di tengah masyarakat.
Bentuk dukungannya sebut Jarmin bisa dalam peningkatan anggaran juga dalam bentuk non anggaran. Hal ini supaya dapat menopang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Natuna, Umar mengatakan, hearing ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi terkait tugas-tugas BWI.
Disamping itu sekaligus meminta dukungan untuk upaya pendataan dan pengembangan wakaf di kabupaten Natuna.
Menurut Umar, potensi wakaf di Natuna cukup besar. Akan tetapi, belum terdata dan teradministrasi dengan baik.
“Potensi wakaf kita sebenarnya besar, akan tetapi belum terdata dengan baik. Karena kalau kita jalan ke kampung pasti banyak dikenalkan warga, mana saja tanah wakaf. Namun belum teradministrasi, ini yang menjadi kedala kita”.
Diakuinya, BWI Natuna mengalami beberapa kendala, diantaranya terkait persoalan pemahaman masyarakat tentang wakaf, banyaknya tanah wakaf yang diambil alih, dan adanya keterbatasan operasional dalam pendataan tanah wakaf.
Dengan adanya hearing ini akan menambah energi bagi BWI, karena mendapat dukungan secara moril.
“Kemudian menjadi kemitraan kita, ada hal perkembangan terkait wakaf di Natuna mereka sudah tau. Dan juga bagaimana mempercepat proses pendataan dan mungkin kedepan akan ada dukungan pendanaan”.
BWI Perwakilan Natuna terbentuk pada tanggal 23 April 2019, di Kemenag Natuna. Sejauh ini sejauh ini tanah wakaf yang telah didata sebanyak 377 lokasi.
Tanah wakaf paling banyak berada di Kecamatan Midai dan Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.
“Wakaf tidak bergerak semua, bergerak belum ada. Midai paling besar, kemudian Sepempang sekitar 30 persen. Selebihnya kan peruntukannya rumah ibadah”.
Kedepan, BWI akan melibatkan anggota DPRD Natuna untuk mensosialisasikan hal tersebut di tingkat kecamatan.
DPRD mendukung langkah-langkah yang akan dilaksanakan BWI. Kedepan akan diperjuangkan secara anggaran, namun terlebih dahulu harus jelas aturan dan regulasinya agar tidak salah langkah.(red)
