Lindungi 600 Penyandang Disabilitas DPRD Natuna Ajukan Perda Inisiatif


KR, Natuna-Angota DPRD Natuna mengajukan 2 (dua) Ranperda Inisiatof guna menyikapi besarnya jumlah peyandang disabilitas di Natuna yang terdata berjumlah 600 Orang, dan terwujudnya ketertiban umum, lingkungan yang aman tertib dan tentram serta terbebas dari perbuatan tindakan penyakit masyarakat.
“Lahirnya 2 Ranperda Inisiatif bukan karena muatan politis namun sebagai bentuk tanggungjawab sebagai legislasi yang melaksanakan salah satu fungsi DPRD, semoga kedepannya akan lahir Ranperda- Ranperda yang dapat mengakomodir kepentingan daerah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat daerah pada umumnya.” Jelas ketua Pansus Harken, S.Pd.Ek dalam kesempatan tersebut.
” Ranperda ini dalam penyusunan sudah melalui tahapan dari perencanaan, pelaksanaan serta pembahasan bersama-sama baik dengan OPD, Anggota Pansus, Tim Fasilitasi serta kanwil hukum dari humas Provinsi Kepri, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sehiggga Ranperda Inisiatif ini tersusun lengkap secara lengkap dengan naskah akademis.” Tambah Harken.
Daeng Amhar, saat memimpin rapat menjelaskan, bahwa Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Pemerintah Daerah. Hal ini berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 6. Sedangkan prosedur tata cara pembentukannya diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.
“Yaitu Permendagri nomor 120 tahun 2018, dimana pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelas Daeng Amhar.

