18 September 2026

Ternyata Fee Haji Gunakan Kode Rahasia, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

KoranRakyat.co.id — Agar proses  pemberian atau penjatahan fee haji tidak terendus ke public,  pihak terkat ternyata menggunakan sandi atau kode rahasia seperti “1” Yaqut, “2” Gus Alex.

Dilansir dari Inilah.com, barang bukti berupa tabel pembagian fee percepatan haji khusus dibuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Mantan pejabat Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengungkap arti sejumlah kode angka yang tercantum dalam tabel tersebut.

Menurut kesaksian Rizky, kode “1” kemungkinan menunjuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sedangkan kode “2” merujuk mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Pengakuan itu disampaikan Rizky saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Mulanya, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto layar laptop yang berisi deretan angka.

“Nah, saya ingin tahu. Angka-angka ini, satu sampai sepuluh, itu maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Ini kode aja, Pak,” jawab Rizky.

Rizky menjelaskan angka-angka tersebut merupakan pemetaan atau plotting pembagian uang yang diterima melalui mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

“Ya ini kan plotting-an dari kami, plotting-an dari kami dari Subdit, ya kan, atas penerimaan uang yang dari Ridwan,” ungkapnya.

Jaksa kemudian menanyakan angka nominal yang tercantum di bagian lain tabel.

“Kalau yang tabel kedua ini, ini menunjuk ke angka. Angka apa nih misalnya, 25, 25 apa nih?” tanya jaksa.

“(USD) 25 ribu,” jawab Rizky.

“Berarti 25 ribu, 40 ribu, dan sebagainya. Kalau 362?”

“Itu totalan, Pak,” jawab Rizky.

Kode “1” Disebut Yaqut

Jaksa lalu masuk ke arti masing-masing kode.

“Nah, yang saya mau tanya, 1 maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa 1?” tanya jaksa.

“Saya persisnya lupa, tapi kemungkinan Pak Menteri,” jawab Rizky.

“Pak Menteri? Pak Menteri Agama Pak Yaqut?”

“Iya, Pak,” jawab Rizky.

Untuk angka berikutnya, Rizky mengarahkannya kepada staf khusus.

“Oke. Nomor 2?”

“Pak Stafsus,” jawab Rizky.

“Stafsus, Pak Gus Alex?”

“Pak Ishfah, ya,” ujar Rizky.

Dengan demikian, dalam keterangannya di persidangan Rizky menghubungkan kode nomor 1 dengan Yaqut dan kode nomor 2 dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Detik juga melaporkan kode nomor 3 oleh Rizky disebut kemungkinan merujuk kepada seorang dirjen, meski ia mengaku tidak mengingatnya secara pasti.

Rizky Akui Menentukan Nominal

Jaksa kemudian memastikan apakah angka nominal di samping kode tersebut berarti jumlah uang yang dialokasikan.

“Nah, berarti maksud Saudara apakah 1 berarti dapat USD25 ribu, 2, USD25 ribu, gitu?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” jawab Rizky.

Ketika ditanya siapa yang menentukan nilai pembagian tersebut, Rizky mengarah pada dirinya sendiri.

“Siapa yang menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25 ribu, yang ini dapatnya 100 ribu, yang ini dapatnya 80 ribu?” tanya jaksa.

“Ya pembagian rata aja, Pak,” jawab Rizky.

“Nggak, maksudnya siapa yang menentukan?”

“Mungkin saya, Pak,” kata Rizky.

Namun, ada fakta penting yang membatasi makna tabel tersebut.

Rizky menyatakan uang yang telah dibuatkan plotting pembagiannya belum diserahkan kepada orang-orang yang tercantum dalam daftar.

“Nah terkait dengan apa namanya, uang-uang ini yang sudah Bapak siapkan ini pembagiannya, sudah diserahkan belum ke orangnya?” tanya jaksa.

“Belum, Pak,” jawab Rizky.

Uang tersebut, menurut Rizky, kemudian habis digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Gus Alex Juga Disebut Pinjam Rp500 Juta

Persidangan hari ini juga membuka fakta lain terkait Gus Alex.

Rizky mengaku pernah menyerahkan total Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis. Menurut Rizky, uang tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus dan diberikan sebagai pinjaman dalam dua tahap. Sejumlah pemberitaan menyebut uang itu diserahkan pada akhir 2023 dan awal 2024.

Kesaksian mengenai Rp500 juta ini berbeda dengan plotting USD25 ribu dalam tabel. Jadi keduanya jangan dicampur seolah satu transaksi.

Yaqut, Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Dakwaan jaksa menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Pihak Yaqut sebelumnya menyatakan dasar dan metode penghitungan kerugian tersebut akan dipersoalkan dalam persidangan. (*)