6 November 2026

DPRD Bandung Revisi Perda Rumah Susun, 3.000 KK Masuk Daftar Tunggu Rusunawa

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Syahlevi Edwin Apandi

Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kota Bandung tengah membahas pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun untuk menjawab persoalan penyediaan hunian bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembahasan regulasi tersebut tidak hanya menyangkut penambahan jumlah unit rumah susun, tetapi juga peningkatan kualitas pengelolaan, ketersediaan fasilitas, serta keterjangkauan biaya bagi penghuni.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, mengatakan pembaruan regulasi yang sebelumnya diterbitkan pada 2014 diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan penyelenggaraan rumah susun.

“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.

Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun.

Karena cakupan pengaturannya cukup luas, pembahasan perlu dilakukan secara menyeluruh. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kesejahteraan penghuni.

Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan warga penghuni rumah susun turut menjadi perhatian. Di antaranya keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, serta tarif listrik dan air.

“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.

Menurut Syahlevi, rumah susun seharusnya menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan harus menjadi bagian penting dalam pengaturannya.

3.000 KK Masuk Daftar Tunggu Rusunawa

Kebutuhan hunian vertikal di Kota Bandung terlihat dari jumlah masyarakat yang masih menunggu ketersediaan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Saat ini, Kota Bandung memiliki tiga rusunawa dengan total kapasitas 941 unit. Sementara itu, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) tercatat dalam daftar tunggu untuk mendapatkan hunian tersebut.

Perbedaan antara jumlah unit yang tersedia dan kebutuhan masyarakat menunjukkan perlunya penambahan rumah susun di Kota Bandung.

“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.

Syahlevi berharap pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki pengelolaan rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru.

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan rumah susun tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah unit yang berhasil dibangun.

Ketersediaan fasilitas, biaya sewa yang terjangkau, serta kepastian pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga menyediakan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.