30 Oktober 2026

DPRD Kota Bandung Benahi Pengelolaan Aset Daerah, Tunggakan Sewa Jadi Sorotan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati

Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kota Bandung tengah mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pengelolaan aset. Di antaranya ketidakakuratan data, pemanfaatan aset yang belum maksimal, tunggakan pembayaran sewa, hingga belum terintegrasinya administrasi dan perencanaan.

Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD dilatarbelakangi tiga hal utama. Pertama, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiga, rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Pengelolaan BMD sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara di tingkat daerah, pengaturan pengelolaan aset antara lain tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 serta sejumlah peraturan wali kota mengenai penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.

Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset tidak sebatas pencatatan administrasi. Pemerintah daerah juga menghadapi tantangan berupa perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah.

Pembenahan juga diperlukan dalam administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Tunggakan Sewa dan Pemanfaatan Aset

Dalam pembahasan Raperda, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Khusus pemanfaatan melalui mekanisme sewa, terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan. Persoalan tersebut meliputi tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, hingga status pemanfaatan aset.

Untuk mengatasinya, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset dinilai perlu dilakukan. Proses tersebut bertujuan memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Data hasil pendataan juga diperlukan untuk mengelompokkan aset berdasarkan pemanfaatannya. Mulai dari aset yang masih digunakan untuk pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, hingga aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, serta persediaan.

Teras Cihampelas Masuk Evaluasi

Selain persoalan penyewaan, aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal juga menjadi bagian dari pembahasan pembaruan regulasi. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah Teras Cihampelas.

Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat maksimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah. Namun, penghapusan aset tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan Teras Cihampelas, salah satu langkah yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan landasan hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap ketentuan mengenai penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur secara lebih jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki pedoman dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan aset.

Pengelolaan Aset Diarahkan ke Sistem Digital

DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan ketepatan data sekaligus mempermudah pengawasan.

Radea menyebutkan, kegiatan penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital yang terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, hingga status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.

Keberadaan data terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengetahui aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.

Digitalisasi juga diperlukan untuk meminimalkan perbedaan data antarperangkat daerah. Dengan demikian, pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari pengelolaan aset di daerah lain. Di antaranya pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, terutama aset tanah.

Praktik tersebut dapat menjadi referensi untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.

Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi dasar bagi terciptanya tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

Dengan regulasi yang lebih kuat, data akurat, serta evaluasi berkala, aset pemerintah diharapkan dapat mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan PAD Kota Bandung.