Ahmad Usmarwi Kaffah: Pelaku Penyadapan Presiden Dijerat Tiga Pasal Pidana

Jakaarta|KoranRakyat.co.id —– Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, serta tokoh penting lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah, turut memberikan keterangan mengenai dasar hukum yang dapat diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Terduga pelaku dapat dijerat dengan tiga ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Kaffah.

Lebih lanjut, Kaffah menegaskan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami meminta sekaligus mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kaffah.
Sementara itu, Menko Yusril menjelaskan bahwa penanganan perkara harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti terlibat. (*)

