4 Juni 2026

Perlukah Perguruan Tinggi Ambil Peran Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Oleh : Arya Mandala

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya

KoranRakyat.co.id —Secara etimologis, universitas berasal dari kata universitas magistrorum et scholarium, yang berarti komunitas guru dan cendekiawan. Esensi dari ins­ti­tusi ini adalah kemerdekaan berpikir, pencarian kebenaran berbasis metodologi ilmiah, serta pembebasan dari segala bentuk pragmatisme politik praktis maupun industrialisasi jang­ka pendek.

Namun dengan adanya wacana perluasan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam wilayah pengelolaan perguruan tinggi telah memicu gelombang polemik dan resistensi tajam di berbagai elemen baik dimasyarakat, diberbagai gerakan mahasiswa, bahkan dimata para pengamat akademisi. Ketika negara meluncurkan Kebijakan Strategis Nasional berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mencoba memasukkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke dalam ranah domestik universitas, terjadi benturan ontologis yang sangat mendasar.

Kampus didorong keluar dari jalurnya sebagai inkubator intelektual dan dipaksa masuk ke dalam ekosistem manufaktur jasa boga massal (mass-catering industry). Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan secara limitatif bahwa Tridharma Perguruan Tinggi terdiri dari Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pihak perguruan tinggi melalui rektorat seringkali menggunakan justifikasi pasal pengabdian pada masyarakat sebagai payung hukum kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, berdasarkan standar akademik internasional, pengabdian masyarakat wajib berbasis pada knowledge transfer (transfer pengetahuan) dan hilirisasi inovasi hasil riset, bukan penyediaan jasa logistik fisik secara langsung. Menjadikan kampus sebagai operator dapur umum mereduksi status universitas sejajar dengan perusahaan katering komersial, yang berarti menurunkan derajat hukum institusi akademik.

Operasionalisasi dapur umum (seperti mengupas bahan makanan, mencuci peralatan industri, dan membungkus makanan secara massal) tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk dikategorikan sebagai bagian dari struktur kurikulum pendidikan tinggi. Membawa operasional dapur umum ke dalam wilayah universitas mencerminkan cara pandang yang reduksionis terhadap fungsi pendidikan tinggi.

Pendirian dapur dengan target produksi ribuan porsi per hari menuntut manajemen yang bercorak tayloristik yang berfokus pada kecepatan mekanis, efisiensi rantai pasok material, buruh kasar, dan kuantitas output fisik. Karakteristik ini bertolak belakang dengan karakter ruang akademik yang membutuhkan kontemplasi, kedalaman analisis, skeptisisme ilmiah, dan kebebasan waktu untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan.

Secara umum atau dalam skala nasional, kebijakan ini juga memicu gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akibat dugaan manipulasi alokasi anggaran. Komponen pendanaan MBG disinyalir memotong lini anggaran pendidikan wajib (education mandatory spending) sehingga porsi riil alokasi pendidikan terancam merosot di bawah ambang batas konstitusional sebesar 20 persen.

Eksploitasi dana pendidikan untuk menyokong program pangan nasional ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara murni. Di tengah krisis pembiayaan mutu pendidikan tinggi nasional, pengalihan fokus dan dana ini justru menambah ketimpangan tata kelola yang mengorbankan kualitas riset, kesejahteraan tenaga pendidik, dan subsidi kuliah mahasiswa secara agregat. Selain menimbulkan persoalan fiskal, pemaksaan birokrasi universitas untuk bertindak sebagai pelaksana operasional lapangan seperti mengelola dapur umum, mengoordinasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengurus rantai pasok sembako, dan mengorganisir logistik makanan massal juga merupakan bentuk degradasi fungsi akademik terbesar abad ini.

Lembaga pendidikan tinggi didirikan bukan untuk memikul beban logistik harian negara, melainkan sebagai pusat keunggulan ilmiah, inkubator riset murni, dan pengontrol sosial yang independen (The Last Bastion of Truth). Keterlibatan kontraktual perguruan tinggi dalam ekosistem proyek sirkular pemerintah ini membawa risiko penyanderaan nalar kritis institusi secara struktural. Rektorat yang terjebak dalam pusaran pendanaan dan kontrak kerja birokrasi kekuasaan akan kehilangan taji moralnya dalam mengevaluasi atau mengkritisi kebijakan negara yang keliru. Kampus tidak lagi berdiri sebagai menara pengawas independen, melainkan bergeser fungsi menjadi sekadar vendor komersial perpanjangan tangan birokrasi penguasa.

Dalam tata kelola dan secara demografi sasaran, penarikan ekosistem perguruan tinggi ke dalam wilayah operasional program ini merupakan sebuah anomali kebijakan yang keliru. Landasan filosofis, medis, dan regulasi nasional menetapkan bahwa target utama intervensi program MBG dirancang untuk mitigasi stunting pada anak usia dini, pemenuhan gizi ibu hamil, serta perbaikan nutrisi siswa sekolah dasar dan menengah. Mahasiswa pendidikan tinggi secara biologis dan demografis bukanlah prioritas utama sasaran pemulihan gizi tersebut. Memaksakan infrastruktur universitas mengelola dapur umum berskala besar mengandung risiko operasional yang tinggi.

Evaluasi empiris sepanjang tahun menunjukkan rentetan kegagalan manajemen kontrol kualitas pada uji coba MBG di sektor sekolah dasar, ditandai dengan maraknya kasus keracunan makanan massal akibat buruknya standardisasi higienitas dapur non-sertifikasi, ketidaktepatan waktu distribusi, hingga pemborosan anggaran logistik. Beban risiko manajemen serendah ini sangat tidak etis ditimpakan ke pundak perguruan tinggi yang saat ini seharusnya memusatkan seluruh energinya untuk bersaing di tingkat inovasi dan riset global. (*)