KPK Sita ‘Safe Deposit’ Senilai Rp2 Miliar terkait Korupsi Bea Cukai Setelah Geledah Sebuah Bank

KoranRakyat.co.id —Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan ‘Safe Deposit’ senilai Rp 2 Miliar terkait dugaan korupsi Bea Cukai setelah melakukan penggeledahan sebuah bank.
Dilansir Inilah.com, KPK menggeledah safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 20 April 2026, terkait penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi di lingkungan Ditektorat Bea dan Kementerian Keuangan.
“Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan KPK melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai, serta sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (*)
