25 September 2026

Pemkab Wonosobo dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi, Pensertifikatan Aset Jadi Perhatian

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo untuk membenahi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Salah satu fokus yang menjadi perhatian yakni percepatan pensertifikatan aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih belum seluruhnya memiliki sertifikat.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja di Ruang Perundingan Kabupaten Wonosobo, Rabu (23/9/2026). Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut pembahasan substansi kerja sama yang sebelumnya dilakukan pada 7 September 2026 di ruang rapat BPPKAD Kabupaten Wonosobo.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, penataan aset daerah menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu terus diselesaikan pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian administrasi dan legalitas aset diperlukan untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Pemkab masih mempunyai pekerjaan rumah terkait aset-aset daerah yang belum bersertifikat. Ini menjadi bagian dari upaya pembenahan kita, termasuk sampai pada aset-aset di tingkat desa, agar administrasinya semakin tertib dan kepastian hukumnya semakin jelas,” ujar Afif.

Ia berharap kerja sama dengan Kantor Pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian dokumen, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola pertanahan secara menyeluruh.

“Dengan data dan administrasi yang semakin tertib, kita bisa mengurangi potensi sengketa, memberikan kepastian terhadap aset pemerintah, dan pada akhirnya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo Aldhiana Kusumawati menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan pembaruan sekaligus kelanjutan kerja sama antara Pemkab Wonosobo dengan Kantor Pertanahan.

Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung program nasional di bidang pertanahan. Salah satunya layanan peralihan hak atas tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Aldhiana mengatakan, percepatan layanan tersebut perlu dibarengi dengan pembenahan dan sinkronisasi data pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Misalnya, bidang tanah sudah jelas siapa pemiliknya, kemudian ketika terjadi transaksi atau peralihan hak, datanya juga bisa segera disesuaikan. Di lapangan masih sering ditemui persoalan seperti kewajiban PBB yang masih tercatat atas nama pemilik lama, padahal tanahnya sudah dijual,” katanya.

Menurutnya, integrasi data juga berkaitan dengan kewajiban masyarakat dalam pembayaran pajak daerah maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jadi kerja sama ini bukan hanya soal layanan 10 hari, tetapi juga bagaimana kita memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Wonosobo agar urusan pertanahan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat dilaksanakan lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaannya, sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan dalam proses sinkronisasi data dan peta. BPPKAD bersama Kantor Pertanahan akan berperan dalam pengintegrasian data, sedangkan penguatan infrastruktur teknologi informasi membutuhkan dukungan perangkat daerah terkait, termasuk bidang komunikasi dan informatika.

Kerja sama tersebut juga mencakup upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan. Aldhiana menilai, persoalan yang saat ini muncul belum tentu menggambarkan seluruh potensi sengketa yang ada.

Karena itu, kelengkapan administrasi, data, sertifikat, serta riwayat kepemilikan menjadi bagian penting dalam memberikan dasar penyelesaian ketika persoalan pertanahan muncul.

“Kalau administrasinya lengkap, basis datanya lengkap, sertifikatnya lengkap, dan historinya jelas, maka ketika sengketa muncul kita memiliki dasar yang kuat untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Percepatan pensertifikatan aset pemerintah daerah menjadi salah satu agenda yang akan diperkuat melalui kerja sama tersebut. Prosesnya membutuhkan kelengkapan data pendukung, terutama berkaitan dengan sejarah dan asal-usul kepemilikan tanah.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan juga tetap menjalankan pelayanan pensertifikatan tanah masyarakat, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo Jatmiko menyampaikan, integrasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diperlukan untuk memperkuat kepastian data sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

“Dengan sinergi yang semakin kuat, kami berharap pengelolaan data pertanahan, pelayanan kepada masyarakat, serta penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum,” kata Jatmiko.

Dalam kesempatan tersebut, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dengan BPPKAD Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Perjanjian tersebut mengatur Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.

Sementara itu, Nota Kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo dan Pemkab Wonosobo mengatur Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Wonosobo.

Melalui kedua instrumen kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan akan memperkuat penyelarasan data, pelayanan pertanahan, penataan aset, serta kepastian administrasi dan hukum.

Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut dalam langkah teknis yang konkret, terutama untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan memberikan pelayanan yang lebih tertib serta efisien bagi masyarakat Wonosobo. (Diskominfo Wonosobo/Aris)