25 September 2026

Pemkab Wonosobo, KPU dan Bawaslu Perkuat Pendidikan Demokrasi Jelang Pilkades

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo memperkuat kerja sama dalam pendidikan demokrasi dan literasi politik masyarakat. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Perundingan Pendopo Bupati Wonosobo, Rabu (23/9/2026).

Kerja sama ini menjadi landasan bagi ketiga pihak untuk memperluas edukasi politik sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai agenda demokrasi di daerah. Salah satu yang menjadi perhatian dalam waktu dekat yakni pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, pembangunan demokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Pendidikan politik, peningkatan literasi masyarakat, serta keterlibatan berbagai lembaga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi.

“Demokrasi bukan hanya soal datang ke tempat pemungutan suara ketika pemilu dilaksanakan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mampu menentukan pilihan secara sadar, serta ikut menjaga proses demokrasi agar berjalan dengan baik,” ujar Afif.

Menurut Afif, Pemkab Wonosobo membuka ruang kolaborasi lebih luas bersama KPU dan Bawaslu, termasuk dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat budaya demokrasi di Wonosobo.

“Melalui kerja sama ini kita ingin membangun ekosistem demokrasi yang sehat. Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Kalau semuanya berjalan bersama, kita berharap setiap proses demokrasi di Wonosobo, termasuk Pilkades, dapat berlangsung secara tertib, kondusif, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo Aldhiana Kusumawati menjelaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat sekaligus mempersiapkan daerah menghadapi berbagai agenda demokrasi.

“Perkembangan kepemiluan dan demokrasi di Wonosobo maupun di Indonesia sudah berkembang jauh. Karena itu, pendidikan politik masyarakat menjadi hal yang sangat krusial dan penting,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Pilkades November mendatang, KPU dan Bawaslu juga akan memberikan kontribusi melalui pengalaman dan referensi yang dimiliki. Aldhiana menegaskan, meskipun kedua lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyelenggaraan Pilkades, dukungan dari sisi pengalaman kepemiluan tetap dibutuhkan.

“Walaupun secara tugas sebenarnya tidak ada hubungan langsung KPU dan Bawaslu dengan pelaksanaan Pilkades, pengalaman dan referensi yang dimiliki dua lembaga ini sangat kita perlukan untuk mengawal proses Pilkades agar berjalan lancar,” katanya.

Tindak lanjut kerja sama akan dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan literasi demokrasi, sosialisasi, serta penguatan koordinasi antara perangkat daerah dengan KPU dan Bawaslu. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan ketentuan teknis dan agenda pemilu yang akan datang.

Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho mengatakan, dukungan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPU, termasuk dukungan dari pemerintah daerah.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, KPU membutuhkan bantuan atau dukungan dari pihak eksternal, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo,” ujarnya.

Menurut Ruliawan, koordinasi antara KPU dan pemerintah daerah sebenarnya telah berlangsung dalam berbagai kegiatan. Namun, MoU yang ditandatangani menjadi dasar kerja sama yang lebih terstruktur dengan ruang lingkup yang mencakup perencanaan, sumber daya manusia, pelaksanaan kegiatan, hingga pendidikan demokrasi.

Kerja sama tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat pendidikan demokrasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk kebutuhan yang lebih teknis, kerja sama akan dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Salah satu bentuknya berkaitan dengan dukungan sumber daya manusia bagi penyelenggaraan pemilu mulai tingkat kecamatan, desa, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi menilai MoU tersebut mempertegas bahwa peran penyelenggara pemilu dalam pembangunan demokrasi tidak hanya berlangsung ketika tahapan pemilu berjalan.

“Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU tidak hanya bekerja pada tahapan pemilu atau Pilkada. Di luar tahapan pun kami tetap memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan hal-hal terbaik bagi pembangunan demokrasi,” ungkapnya.

Dalam menghadapi Pilkades, Bawaslu akan mengambil bagian melalui pendidikan politik dan pembinaan kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Upaya tersebut salah satunya diarahkan untuk mendorong pelaksanaan Pilkades yang bersih dan berintegritas.

Bawaslu juga akan berkolaborasi dengan KPU serta perangkat daerah untuk memberikan pendidikan politik kepada panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Materi tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan sekaligus memperkuat pemahaman pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Sarwanto menambahkan, pendidikan politik juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat ketika menggunakan hak pilih. Masyarakat diharapkan dapat menentukan pilihan secara bebas dan sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Memilih bukan karena ada tekanan, baik tekanan uang, mental maupun politik, tetapi betul-betul karena kesadaran masyarakat. Ini yang ingin kita capai sehingga proses demokrasi di Wonosobo terus berkembang,” tegasnya.

Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu diharapkan memiliki pola kerja sama yang lebih terarah dalam memperkuat demokrasi di Wonosobo. Kolaborasi tidak hanya dilakukan menjelang agenda politik tertentu, tetapi dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan tahapan pembangunan demokrasi di daerah.

Dengan demikian, demokrasi diharapkan tidak hanya dipahami sebagai agenda lima tahunan, melainkan sebagai proses yang terus berkembang melalui pendidikan, partisipasi, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Diskominfo Wonosobo/Aris)