Kejari Wonosobo Temukan 600 ATM KPM dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PKH

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menemukan hampir 600 kartu ATM beserta buku tabungan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo,” katanya di Wonosobo, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu daerah penerima Program Keluarga Harapan sejak 2018 hingga 2025 berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank penyalur.
Dalam penyidikan sementara, Kejari Wonosobo menemukan dugaan penyaluran bantuan di Kecamatan Kalikajar tidak berjalan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Akibatnya, terdapat Keluarga Penerima Manfaat yang hanya menerima sebagian bantuan, bahkan ada yang tidak menerima bantuan sama sekali. Penyidik juga menemukan indikasi buku rekening dan KKS milik penerima manfaat justru dikuasai oleh oknum SDM PKH.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik masih mendalami alat bukti dan akan menetapkan tersangka apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agung.
Ia menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap identitas maupun peran pihak-pihak yang diperiksa, termasuk inisial yang telah beredar di masyarakat, karena proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian KKS diduga tidak pernah dikuasai oleh Keluarga Penerima Manfaat sebagaimana mestinya. Bahkan, dari keterangan sejumlah penerima manfaat, ada masyarakat yang baru menerima atau menguasai KKS pada tahun 2026, padahal program tersebut telah berjalan sejak 2018. Temuan itu masih didalami untuk mengungkap mekanisme penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen penyaluran bantuan sejak 2018. Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut hingga kini masih dalam tahap perhitungan sehingga belum dapat dipublikasikan.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Wonosobo pada Senin (3/8/2026) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, rumah salah satu saksi di Kecamatan Mojotengah, dan rumah salah satu saksi di Kecamatan Kalikajar. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang kini masih diverifikasi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah ratusan kartu ATM beserta buku tabungan milik penerima manfaat yang diduga tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya.
“Tim penyidik menemukan hampir sekitar 600 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak didistribusikan kepada penerima manfaat, termasuk buku rekeningnya,” ungkap Agung.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial. Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memastikan apakah masih terdapat dana bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima manfaat. Selain itu, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan ke wilayah lain apabila ditemukan indikasi serupa. (Aris)
