30 September 2026

Pemkab Wonosobo Perkuat Keterbukaan Informasi, 10 Perangkat Daerah Masuk Uji Publik

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendorong keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja seluruh perangkat daerah. Evaluasi pelayanan informasi pun diarahkan sebagai ruang untuk memperbaiki layanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Riyatno, saat membacakan sambutan Pj. Sekretaris Daerah dalam Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Wonosobo Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekretaris perangkat daerah dan kecamatan selaku PPID Pelaksana serta admin pelayanan informasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini.

“Keterbukaan informasi publik tidak seharusnya kita tempatkan hanya sebagai kewajiban administratif. Keterbukaan adalah bagian dari cara pemerintah membangun hubungan dengan masyarakat,” demikian disampaikan Riyatno saat membacakan sambutan.

Menurutnya, keterbukaan informasi berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat. Informasi mengenai program, anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga hasil pembangunan perlu disajikan secara jelas, akurat, mutakhir dan mudah diakses.

Karena itu, pelayanan informasi tidak dapat hanya mengandalkan petugas atau admin PPID. Seluruh bidang dan unit kerja di lingkungan perangkat daerah perlu terlibat dalam memastikan ketersediaan data dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.

Pelaksanaan monev tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Hasil monev juga memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator kinerja perangkat daerah dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025–2029.

Dalam pelaksanaannya, monev tahun 2026 dilakukan melalui tiga tahapan. Penilaian diawali dengan pemeriksaan website dan media sosial perangkat daerah, meliputi keaktifan kanal, pembaruan informasi, kemudahan akses hingga penggunaan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Tahap berikutnya berupa uji kompetensi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang wajib diikuti PPID Pelaksana. Uji tersebut mengukur pemahaman para sekretaris perangkat daerah terhadap regulasi serta mekanisme pelayanan informasi, termasuk kesiapan dalam menjalankan tanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan informasi.

Dari dua tahapan tersebut, sepuluh perangkat daerah dengan hasil terbaik akan melanjutkan ke Presentasi Uji Publik. Pada tahap ini, penilaian diarahkan pada praktik pelayanan, bukti pelaksanaan serta hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah.

“Tanggung jawab keterbukaan informasi tidak dapat dibebankan hanya kepada Admin PPID atau petugas pelayanan. PPID Pelaksana harus memimpin koordinasi, melibatkan seluruh bidang dan unit kerja, serta memastikan data dan dokumen tersedia secara lengkap, benar, dan tepat waktu,” tegasnya.

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, seluruh PPID Pelaksana diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap website, media sosial, kelengkapan informasi serta data pendukung. Hasil sosialisasi juga diharapkan segera disampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Diskominfo diminta memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi secara menyeluruh.

Pemkab Wonosobo juga menyampaikan apresiasi kepada PPID Pelaksana, admin dan petugas pelayanan informasi yang selama ini menjalankan tugas di tengah dinamika data serta kebutuhan informasi masyarakat yang semakin beragam.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya nilai Monev, tetapi sejauh mana masyarakat memperoleh informasi yang mereka butuhkan dan tumbuh kepercayaan kepada pemerintah,” pungkasnya. (Diskominfo Wonosobo/Aris)