16 Agustus 2026

Ancaman Masa Depan Sumatera SelatanTerkait Deprivasi Hak Anak

Oleh :  Aisyah Seisarina

Statistisi Ahli Muda  Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan

KoranRakyat.co.id —Banyak anak di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan, masih kehilangan akses terhadap hak-hak dasar yang menjamin kebutuhan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungannya.

Kondisi ini dikenal sebagai deprivasi hak anak. Faktor kemiskinan memperbesar risiko hilangnya hak-hak tersebut, sementara deprivasi yang tidak tertangani dapat membelenggu anak dalam siklus kemiskinan lintas generasi.

Kesejahteraan anak merupakan persoalan multidimensi yang tidak cukup diukur hanya dari sisi ekonomi. Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup layak, yakni bebas dari kekurangan dalam aspek nutrisi, kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan tempat tinggal. Kemiskinan akan secara langsung mencabut hak-hak tersebut dari kehidupan anak-anak bahkan sejak fase emas tumbuh kembang anak di usia 0 hingga 5 tahun (balita). Pada tahun 2025, tingkat kemiskinan di Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat sebesar 10,15 persen atau terdapat 919,6 ribu penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan (BPS, Susenas Maret 2025). Sementara itu, pada periode yang sama, persentase anak-anak yang hidup dalam kemiskinan mencapai 4,5 persen atau sebanyak 403,71 ribu penduduk, artinya hampir separuh dari penduduk miskin di Sumsel merupakan anak-anak yang tinggal di rumah tangga yang tidak mampu membiayai atau memenuhi kebutuhan hidup dasar. Angka ini menunjukkan bahwa kemiskinan di Sumsel bukan hanya persoalan pendapatan rumah tangga, tetapi juga ancaman nyata terhadap pemenuhan hak-hak anak. Dampak kemiskinan tersebut terlihat pada berbagai dimensi kesejahteraan anak, mulai dari gizi, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, hingga kualitas tempat tinggal.

Survei Status Gizi Indonesia 2024 mencatat angka prevalensi stunting pada balita di Sumsel sebesar 15,8 persen. Capaian ini berada di bawah angka nasional yang sebesar 19,8 persen. Namun, jika dilihat menurut kabupaten/kota hanya Kota Palembang dan Kota Prabumulih yang berada di bawah angka provinsi, sementara yang lainnya tergolong masih tinggi, terutama di Kabupaten Empat Lawang sebesar 31,9 persen. Artinya upaya penanggulangan stunting di Sumsel masih belum merata. Anak-anak stunting ini berisiko tertinggal secara kognitif dan kurang produktif saat dewasa.

Masalah kesehatan anak juga memerlukan perhatian. Berdasarkan hasil Susenas Maret 2025, angka kesakitan anak di Sumsel tercatat sebesar 10,57 persen artinya sekitar 10 dari 100 anak mengalami keluhan kesehatan atau menderita penyakit. Sementara, persentase anak usia dini yang sakit tapi tidak melakukan tindakan pengobatan di Sumsel hanya 6,56 persen. Masalah kesehatan anak kerap tidak segera ditangani, terutama pada keluarga berpendapatan rendah yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan literasi kesehatan Dampaknya, banyak kasus anak yang terlambat ditangani medis bahkan mengancam nyawa mereka.

Hak atas pendidikan juga belum sepenuhnya terpenuhi. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menargetkan wajib belajar 13 tahun (1 tahun Pendidikan prasekolah dan 12 tahun Pendidikan dasar dan menengah). Namun, angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Sumsel masih lebih tinggi daripada nasional, yakni 6,47 persen pada usia 13–15 tahun dan 17,91 persen pada usia 16–18 tahun. Secara umum, semakin tinggi jenjang pendidikan, angka putus sekolah juga semakin meningkat. Selain itu, angka putus sekolah di pedesaaan juga lebih tinggi dibanding perkotaan dan lebih banyak dialami anak laki-laki. Di sisi lain, partisipasi pendidikan prasekolah di Sumsel baru mencapai 29,38 persen, masih di bawah rata-rata nasional yang sebesar 34,15 persen. Kondisi ini menjadi sinyal perlunya perluasan akses dan bantuan pendidikan.

Penelantaran anak juga menjadi persoalan serius karena merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang paling umum dan mudah terjadi. Data Susenas 2024 menunjukkan 7,44 persen balita di Sumsel berstatus terlantar dan 17,61 persen berstatus hampir terlantar. Dengan kata lain, sekitar seperempat populasi balita di Sumsel ditelantarkan orang tuanya atau hidup tanpa pengasuhan dan perlindungan yang memadai. Pada dasarnya balita sangat bergantung pada orang dewasa terutama orang tua. Namun, realitanya 54,3 persen balita paling sering dititipkan kepada kakek/nenek. Bahkan 12,6 persen balita pernah dititipkan atau diasuh oleh anak di bawah 10 tahun lebih dari satu jam. Praktik tersebut berisiko mengabaikan hak anak atas pengasuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tempat tinggal juga memengaruhi kualitas tumbuh kembang anak. Di Sumsel, hanya 60,73 persen anak usia dini yang tinggal di rumah layak huni. Menariknya, proporsi rumah layak huni bagi anak di perkotaan justru lebih rendah dibanding perdesaan. Hal ini menunjukkan pesatnya pembangunan perkotaan belum sepenuhnya diikuti penyediaan hunian yang layak bagi anak. Keberadaan pemukiman kumuh yang dihuni oleh mayoritas anak-anak menjadi pemandangan lumrah di sudut kota. Padahal tanpa lingkungan tempat tinggal yang baik dan memadai, kesempatan anak untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai usianya akan sulit tercapai. Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa deprivasi hak anak bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan membutuhkan penanganan yang terintegrasi.

Upaya Strategis Mewujudkan Kesejahteraan Anak

Kesejahteraan anak menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab bersama. Berbagai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR) merupakan langkah awal untuk meningkatkan gizi serta memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin. Namun, upaya tersebut perlu diperkuat melalui sistem terpadu yang mengintegrasikan pengentasan kemiskinan dan perlindungan anak. Langkah yang diperlukan meliputi penyediaan akta kelahiran dan jaminan kesehatan bagi bayi yang baru lahir, peningkatan jangkauan dan layanan imunisasi dasar lengkap, sosialisasi dan dukungan bagi ibu untuk memberikan ASI eksklusif, peningkatan jumlah pendidikan anak usia dini, penyediaan sarana dan prasarana alternatif pengasuhan seperti tempat penitipan anak di gedung-gedung kantor dan fasilitas umum, serta pembangunan rumah layak huni baik di perkotaan maupun perdesaan.  Selain itu, efektivitas program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) perlu terus dievaluasi agar bantuan kesehatan, gizi, pendidikan, dan bantuan tunai semakin tepat sasaran. Seluruh kebijakan tersebut harus didukung oleh data yang akurat agar sumber daya benar-benar menjangkau anak-anak yang paling rentan dan membutuhkan. Pada akhirnya, pemenuhan hak anak bukan sekadar agenda perlindungan sosial, melainkan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. Anak-anak yang tumbuh sehat, terdidik, terlindungi, dan hidup layak hari ini akan menjadi sumber daya manusia yang menentukan daya saing Sumsel di masa depan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan semestinya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Mengakhiri deprivasi hak anak berarti menjaga masa depan Sumatera Selatan. (*)