14 Agustus 2026

Bijak Mengelola Gawai di Sekolah: Antara Pembatasan dan Pemberdayaan Teknologi  

Oleh: Dr. Magdad Hatim, M.Hum.

Dosen UPGRI Palembang dan Sekretaris Wandik Sumsel

KoranRakyat.co.idn —Di era digital saat ini, gawai (gadget) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan peserta didik. Kehadirannya di ruang kelas memunculkan dua wajah sekaligus:  sebagai peluang besar untuk inovasi pembelajaran, juga sebagai ancaman serius terhadap konsentrasi, karakter, dan kesehatan mental siswa.

Dalam konteks ini, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun demikian, kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total, melainkan sebagai upaya penataan yang bijak, efektif, dan produktif.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gawai dalam pembelajaran memiliki potensi positif yang signifikan. Gawai memungkinkan akses informasi yang luas, media pembelajaran yang interaktif, serta meningkatkan motivasi belajar siswa. Sebagaimana ditegaskan oleh studi literatur terbaru, “gadget dapat memberikan manfaat dalam pembelajaran, seperti melalui akses informasi dan aplikasi edukatif” (Nakula, 2025, hlm. 191). Hal ini menunjukkan bahwa teknologi tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan modern.

Namun, di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Penelitian lain mencatat bahwa penggunaan berlebihan dapat menyebabkan “kecanduan, gangguan konsentrasi, dan berkurangnya interaksi sosial” (Nakula, 2025, hlm. 187). Bahkan, studi empiris menunjukkan bahwa sebagian besar siswa menggunakan gadget lebih dari tiga jam per hari, dengan dominasi pada aktivitas hiburan dan media sosial (Rosida, 2025, hlm. 282). Fenomena ini jelas mengganggu kualitas pembelajaran dan perkembangan karakter siswa.

Lebih jauh lagi, literasi digital siswa masih menjadi persoalan mendasar. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun penggunaan teknologi meningkat, sekolah belum sepenuhnya mampu memberikan arahan yang memadai dalam penguasaan keterampilan digital. Siswa bahkan mengakui bahwa mereka “membutuhkan keterampilan digital untuk mempersiapkan diri, namun sekolah belum memberikan arahan yang cukup” (Suryani, 2025, hlm. 102). Ini menjadi sinyal bahwa persoalan utama bukan pada keberadaan gawai, melainkan pada strategi pemanfaatannya.

Oleh karena itu, kebijakan pembatasan penggunaan gawai harus diarahkan pada prinsip “membatasi tanpa mematikan, mengatur tanpa menghambat inovasi.” Sekolah perlu mengembangkan regulasi yang jelas, seperti pembatasan waktu penggunaan, zona bebas gawai, serta penggunaan gawai hanya untuk tujuan pembelajaran yang terarah. Guru juga harus mampu mendesain pembelajaran berbasis teknologi yang aktif dan bermakna, seperti project-based learning, diskusi daring, atau eksplorasi sumber belajar digital.

Di sisi lain, orang tua memiliki peran yang tidak kalah penting. Pengawasan penggunaan gawai di rumah, komunikasi terbuka dengan anak, serta penanaman nilai tanggung jawab digital menjadi kunci dalam membentuk kebiasaan yang sehat. Tanpa sinergi antara sekolah dan keluarga, kebijakan apa pun akan sulit mencapai hasil optimal.

Pada akhirnya, tantangan pendidikan di era digital bukanlah memilih antara menggunakan atau melarang gawai, tetapi bagaimana *mendidik siswa agar mampu menguasai teknologi secara cerdas, kritis, dan berkarakter*. Gawai harus menjadi alat untuk membangun peradaban, bukan sekadar sarana hiburan yang menggerus potensi generasi muda.

Dengan demikian, implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih sehat, adaptif, dan berorientasi masa depan. Pendidikan tidak boleh tertinggal oleh teknologi, tetapi juga tidak boleh dikendalikan olehnya. (*)