Kerjasama Manajemen Pembinaan Narapidana antara Muhammadiyah dan Lembaga Pemasyarakatakan: Wujudkan Pemulihan Manusiawi Bermartabat

Oleh: Sudarta
Akademisi Prodi Manajemen UMPalembang, dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ogan Ilir
KoranRakyat.co.id —-Sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia telah mengalami pergantian paradigma yang sangat mendasar. Dulu, pemidanaan lebih ditekankan pada aspek pembalasan. Pelaku kejahatan dipenjara agar menderita sebagai balasan atas kesalahan yang diperbuat.
Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pemahaman tentang hak asasi manusia serta tujuan hukum yang sesungguhnya, pandangan itu pun bergeser. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kini tujuan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi sekadar menghukum, melainkan memulihkan kembali kemampuan narapidana agar menjadi manusia yang berguna, sadar kesalahannya, dan dapat kembali berintegrasi wajar ke dalam masyarakat. Inilah inti dari reintegrasi sosial: mengembalikan manusia ke martabatnya, bukan membuang atau mematikannya di dalam penjara.

Pergeseran ini menyadarkan kita bahwa tugas memasyarakatkan narapidana tidak mungkin dipikul oleh negara semata. Diperlukan peran serta seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi kemasyarakatan yang memiliki jangkauan luas, jaringan pendidikan yang tersebar, serta landasan nilai yang kokoh. Di sinilah peran Muhammadiyah menjadi sangat strategis dan relevan. Sebagai gerakan Islam yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah, Muhammadiyah memiliki kapasitas sekaligus kewajiban moral untuk ikut serta dalam pembinaan warga binaan. Kerjasama antara Muhammadiyah dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi jembatan yang menghubungkan upaya pemulihan negara dengan kekuatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Paradigma Baru: Pembinaan Bukan Pembalasan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan prinsip yang sangat penting: satu-satunya penderitaan yang harus ditanggung narapidana adalah hilangnya kemerdekaannya. Segala hak asasi lainnya tetap wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Artinya, narapidana tetap manusia yang memiliki hak beragama, berpendidikan, berkarya, dan dihormati martabatnya. Penjara bukan tempat menyiksa, melainkan tempat memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan membekali diri agar kelak kembali ke masyarakat dengan kepribadian dan kemandirian yang lebih baik.
Pendekatan keadilan restoratif yang dianut saat ini menekankan pada pemulihan keadaan, bukan balas dendam. Maka pembinaan yang dilakukan pun harus menyentuh dua aspek utama: pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum, kesadaran berbangsa, serta pemulihan akhlak dan mental spiritual. Sedangkan pembinaan kemandirian bertujuan memberikan keterampilan kerja dan bekal hidup agar setelah bebas, warga binaan tidak kembali berbuat salah karena keterbatasan ekonomi. Kedua hal ini—keteguhan hati dan kecukupan penghidupan—saling melengkapi. Tanpa pembinaan batin, keterampilan bisa disalahgunakan. Tanpa bekal keterampilan, pembinaan batin saja belum cukup menjamin kelangsungan hidup kembali di tengah masyarakat.
Peran Muhammadiyah dalam Pembinaan

Muhammadiyah memandang setiap manusia, sekelapaan apa pun kesalahannya, tetap memiliki potensi untuk diperbaiki dan diarahkan kepada kebaikan. Tidak ada manusia yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, kehadiran Muhammadiyah di lingkungan pemasyarakatan berfokus pada dua pilar utama yang selaras dengan amanat undang-undang tersebut: penguatan nilai agama dan akhlak, serta pemberdayaan keterampilan dan pendidikan.
Dalam pembinaan kepribadian, Muhammadiyah melalui Majelis Tabligh mengirimkan penceramah, dai, dan ustaz untuk mengisi kegiatan kerohanian rutin. Pengajian, tadarus Al-Qur’an, salat berjamaah, hingga bimbingan membaca Al-Qur’an dilaksanakan secara teratur. Tujuannya bukan sekadar memenuhi waktu luang, melainkan menumbuhkan kesadaran bahwa di atas segala aturan manusia ada aturan Allah. Kesadaran beragama yang tumbuh akan melahirkan kesadaran bertanggung jawab, kesadaran berbuat salah, dan keinginan tulus untuk bertobat serta memperbaiki diri. Pendirian pesantren di lingkungan lapas menjadi langkah maju yang sangat berarti, karena memungkinkan warga binaan mendalami ilmu agama secara terstruktur dan berkelanjutan. Sinergi dengan ‘Aisyiyah memperkuat pendampingan moral dan karakter, termasuk perhatian khusus bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sedangkan dalam pembinaan kemandirian, Muhammadiyah memanfaatkan jaringan perguruan tingginya untuk membuka akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kewirausahaan. Narapidana dibekali keahlian yang produktif dan berdaya guna, sehingga setelah menyelesaikan masa pidana, mereka memiliki bekal nyata untuk hidup layak dan mandiri. Dukungan penyetaraan pendidikan dan pengembangan pengetahuan umum membantu warga binaan meningkatkan kapasitas dirinya secara utuh.
Bentuk Kerjasama yang Konkret dan Berkelanjutan
Kerjasama antara Muhammadiyah dan Lembaga Pemasyarakatan bukan sekadar kegiatan sesaat atau seremonial semata. Kerjasama ini telah terwujud dalam langkah-langkah nyata yang saling melengkapi tugas pokok masing-masing pihak.

Pertama, pembinaan keagamaan dan mental berjalan melalui pengiriman tenaga pembina agama yang terjadwal dan terarah. Muhammadiyah menyediakan tenaga pembina yang kompeten, sementara pihak Lapas memfasilitasi ruang dan waktu pelaksanaan. Terjalinnya kerja sama ini mengisi ruang pembinaan rohani yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pembinaan kepribadian warga binaan.
Kedua, pendidikan dan pelatihan keterampilan diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara Muhammadiyah dengan jajaran Pemasyarakatan. Perguruan tinggi Muhammadiyah turut membuka akses pelatihan, kursus kewirausahaan, hingga program penyetaraan pendidikan. Hal ini sangat penting karena membuka peluang warga binaan memperoleh pengakuan keilmuan yang bermanfaat saat kembali ke masyarakat. Sinergi dengan Balai Pemasyarakatan juga membuka jalan bagi sosialisasi dan penerapan pidana alternatif berbasis kerja sosial yang edukatif.
Ketiga, bantuan dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang ada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah. Warga binaan sering kali belum memahami hak-hak hukumnya, mulai dari hak remisi, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak lain yang dijamin undang-undang. Penyuluhan hukum, konsultasi perkara, dan pendampingan yang diberikan secara cuma-cuma menjadi sangat berarti. Warga binaan menjadi paham bahwa meskipun sedang menjalani pidana, mereka tetap memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Makna dan Harapan ke Depan
Kerjasama ini memiliki makna yang sangat dalam. Di satu sisi, Muhammadiyah menunaikan amanah dakwah dan pengabdiannya untuk mencerdaskan dan memanusiakan manusia tanpa memandang latar belakang. Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan memperoleh dukungan sumber daya, metode, dan jaringan yang lebih luas guna mencapai tujuan pembinaan secara menyeluruh. Kehadiran Muhammadiyah melengkapi upaya negara dengan pendekatan yang lebih menyentuh hati, membangun kesadaran dari dalam diri, serta menanamkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang bersifat kekal.
Dengan pembinaan yang berjalan baik—baik kepribadiannya maupun kemandiriannya—maka warga binaan pun semakin terbuka peluangnya untuk memperoleh hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat, atau cuti menjelang bebas. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan benar-benar mengubah perilaku dan membentuk kedisiplinan yang patut dihargai.
Kita berharap kerjasama yang baik ini terus ditingkatkan, diperluas, dan ditingkatkan kualitasnya. Semoga semakin banyak warga binaan yang terbantu, semakin banyak yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai manusia yang bermanfaat. Tugas memasyarakatkan narapidana adalah tugas kemanusiaan yang mulia. Muhammadiyah hadir bukan untuk mengambil alih tugas negara, melainkan mendampingi, melengkapi, dan memperkuat upaya tersebut. Apabila warga binaan berhasil dibina dengan baik, maka yang dipulihkan bukan hanya diri mereka sendiri, melainkan keluarga yang mereka tinggalkan, lingkungan tempat mereka tinggal, dan tatanan masyarakat secara lebih luas.
Pada akhirnya, keberhasilan pembinaan bukan diukur dari seberapa banyak orang dipenjara, melainkan seberapa banyak yang kembali ke jalan yang benar, hidup mandiri, dan tidak kembali melakukan tindak pidana. Di sinilah kebersamaan antara Lembaga Pemasyarakatan dan Muhammadiyah menjadi bukti nyata: negara dan masyarakat sipil berjalan beriringan, menegakkan hukum sekaligus menebarkan kasih sayang, menegakkan ketertiban sekaligus membina kemanusiaan yang luhur. Semoga kerjasama ini senantiasa diberkahi dan berbuah manis bagi kemajuan bangsa dan kemuliaan akhlak manusia. (*)

