Dewan Pers Satu Satunya Yang Berhak Menentukan Perbuatan Melawan Hukum.

Oleh : H Albar S Subari H.MH
Mantan Advokat Era Delapan Puluhan.
KoranRakyat.co.id —-Istilah Perbuatan Melawan Hukum di dalam sengketa perdata secara umum merupakan kewenangan pengadilan umum. Pada tingkat pertama masuk dalam kompetensi Pengadilan Negeri setempat.
Namun di dalam kasus kasus yang sudah ada aturan khususnya harus merujuk atau diperiksa lebih dahulu oleh badan atau institusi khusus, untuk membuktikan adanya kesalahan.
Ukuran kesalahan menurut Putusan Mahkamah Agung Belanda ( Hoge Raad), sebelum tanggal 31 Januari 1919 adalah kesalahan menurut apa yang telah dirumuskan/ diatur dalam UU ( aliran legisten).
Setelah pasca putusan Hoge Raad 1919, standar kesalahan tidak saja melanggar UU tapi termasuk juga pada kesalahan non Undang Undang misalnya melanggar etika, sopan santun yang dilakukan oleh orang / profesi tertentu. Dengan istilah ilmu hukum nya adalah KEPATUTAN.
Ukuran unsur Kepatutan dalam unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum berbeda-beda satu sama lain . Seperti kepatutan melakukan profesi misalnya profesi dokter, profesi advokat dan profesi jurnalis.
Sekarang timbul pertanyaan siapakah yang berwenang untuk untuk memvonis pelanggaran profesi tersebut; tentu jawabnya menggunakan ketentuan aturan khusus ( Lex spesialis drogat Lex Generalis) .
Untuk menentukan standart kepatutan adalah orang orang yang paham dengan kerja seorang berprofesi misalnya dokter yang berhak menentukan kesalahan dalam tugas profesinya adalah Dewan Profesi Kedokteran ( Dewan Kehormatan Dokter) IDI, seorang jurnalis ataupun media yang berwenang menentukan kesalahan dalam melakukan kerja nya adalah aturan khusus yaitu undang undang pers yaitu Dewan Pers.
Jika di dalam proses persidangan dewan pers telah terjadi pelanggaran kepatutan sebagai seorang jurnalis/ media, maka sudah dapat dipastikan adanya kesalahan yaitu perbuatan melawan hukum.
Hasil dari pemeriksaan dewan pers tersebut menjadi dasar oleh pengadilan untuk memvonis adanya perbuatan melawan hukum.
Beredar berita yang dilansir oleh salah satu media redaksi relany, 4 Agustus 2026, berjudul Dewan Pers Tolak Aduan Terhadap 25 Media di Sumatera Selatan.
Karena sudah menjadi konsumsi publik, penulis sebagai kolumnis dan pengamat Hukum dan Sosial mencoba menelusuri apa yang menjadi dalil sehingga ditolaknya aduan tersebut oleh Dewan Pers.
Kembali kepada teori yang sudah dibahas di atas bahwa yang berhak lebih dahulu ( asas hukum khususnya mengenyampingkan ketentuan umum) memeriksa kesalahan seperti awak media dalam menjalankan profesinya adalah Dewan Pers sebagai di atur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik. Serta aturan aturan yang berlaku di Dewan Pers tersebut.
Salah satu argumentasi yang dijadikan dalil penolakan karena pengadu sudah lebih dahulu melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dengan pokok sengketa adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana di atur dalam Pasal 1365 KUHPERDATA ( pasal 1401 BW).
Dalam gugatan nya para awak media ( 25 media) , telah membuat berita yang membuat pengadu merasa dirugikan baik materiil maupun non materil karena nya telah melakukan kesalahan.
Dengan membuat judul berita yang bombastis atas peristiwa yang terjadi di kantor kejaksaan tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu. Terlepas dari semua itu kita kembali ke judul semula bahwa aturan khusus mengenyampingkan ketentuan umum ( Lex spesialis drogat Lex Generalis).
Logika hukum setelah dianalisis selain memang sudah di atur tersendiri tata cara pengaduan pasal 4 aturan dewan pers. Bahwa Dewan Pers tidak berwenang lagi untuk menerima pengaduan bila yang bersangkutan telah melaporkan/ pengaduan/ menggugat ke pihak berwajib ( polisi – hakim ).
Karena akan terjadi tumpang tindih dan tidak ada kepastian hukum dalam sebuah keputusan akhir.
Sebab philosofis nya unsur perbuatan melawan hukum adalah unsur yang sangat penting dan utama untuk dibuktikan. Siapa yang membuktikan nya tentu yang paham dengan profesi nya.
Tanpa ada kesalahan baik sengaja ataupun kelalaian tidak ada perbuatan melawan hukum ( PMH).
Sehingga perlu dibuktikan dulu baru bisa mengklaim kerugian.
Setelah berlakunya asas Asas kepatutan barulah adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ( pidana, perdata dan administratif). (*)

