Pelajaran Dari Kasus Penangkapan dan Penahan dr. Tifa.

Oleh: H.Albar S Subari SH MH
Pengamat Hukum dan Sosial
KoranRakyat.co.id —-Hari ini penulis sejak Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, memonitor melalui sebuah station televisi swasta sampai tulisan ini dibuat sepanjang hari memberitakan tentang penangkapan kedua orang tersebut ( Roy Suryo dan dr Tifa).
Menurut pihak kepolisian bahwa kasus tersebut sudah P21. Kedua tersangka memprotes penahan yang dilakukan oleh penyelidik.
Terlepas dari berita dan jalan proses hukumnya, kita tidak akan mengomentari nya. Tapi ada satu sisi yang sebenarnya bagi seorang kolumnis yang sering membuat artikel di media, ada hal yang menarik dari proses penangkapan dan penahanan dr. Tifa.
Bahwa pada hari ini yang bersangkutan pukul 9 pagi akan mengikuti ujian Disertasi S3 doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Tentu pertanyaan apakah tidak dapat diberi kesempatan dahulu pada dr. Tifa untuk mengikuti ujian Disertasi tersebut. Baru dilakukan tindakan Penangkapan. Karena dengan penangkapan tersebut semua rencana dan program lembaga pendidikan sebesar Universitas Indonesia akan terganggu. Karena batal dilaksanakan. Padahal secara kelembagaan tentu pihak perguruan tinggi sudah menyiapkan dengan matang termasuk para penguji dan undangan lainnya sudah beredar.
Sebagai ilustrasi biasanya kita menyaksikan beberapa pejabat yang melakukan tindak Pidana akan ditangkap setelah dia habis masa jabatannya. Kecuali ada hal hal tertentu seperti tertangkap tangan. Ini mempertimbangkan untuk tidak mengganggu tugas dan kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat baik di pusat maupun daerah.Padahal tindak pidananya banyak berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara.
Apakah etika seperti di atas dapat juga diterapkan untuk warga negara Indonesia yang lain. Tanpa membedakan status sosial. Asas hukum mengatakan bahwa setiap orang sama di muka hukum dan pemerintahan.
Seseorang dianggap bersalah setelah ada vonis pengadilan.Asas ini hanya dimiliki oleh hakim bukan oleh petugas hukum lainnya. Yang sering salah dipahami.
Prof. Mr. Makmoen Soelaiman Guru Besar Filsafat Hukum Universitas Sriwijaya, yang juga pembimbing skripsi penulis mengatakan sarjana hukum,( penegak hukum) itu memiliki cara berfikir berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi nya. Advokat biasanya berfikir bertolak dari subjektif menuju ke subjektif untuk membela kliennya. Polisi bertolak dari subjektif menuju ke objektif dan demikian juga kejaksaan. Terlihat dari proses penyelidikan, dakwaan dan tuntutan. Sementara hakim berawal dari berfikir objektif ( tiada seorangpun bersalah sebelum terbukti salah nya). Akhirnya vonis menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti persidangan. Sampai kepada vonis.
Jadi kembali ke proses penangkapan dr Tifa alangkah indahnya dilakukan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas akhirnya sebagai seorang Doktor ( S3)., mengikuti ujian penentuan mempertahankan keilmuannya sebagai gelas akademik tertinggi. Tentu baik langsung maupun tidak langsung akan berguna bagi perkembangan ilmu kedokteran Indonesia yang akan datang. Sebagai karya besar. Kalau tidak salah mengenai penyakit Diaby. Yang banyak diderita warganegara Indonesia laki perempuan yang umumnya membawa kematian. (*)

