22 Juni 2026

Fenomena Sistem Penerimaan Murid Baru.

H.Albar S Subari SH.MH

Pengamat Hukum dan Sosial di Palembang

KoranRakyat.co.id —-Setiap kali memasuki tahun ajaran pendidikan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas, setiap tahun nya selalu meninggalkan persoalan persoalan di masyarakat kita. Termasuk juga di kota Palembang.

Banyak video yang beredar dari sekelompok masyarakat di mana anaknya tidak diterima dari sebuah sekolah yang diminati, namun diterima di sekolah lain yang mungkin akan menimbulkan persoalan baru . Misalnya domisilinya si anak cukup jauh dari sekolah yang bersangkutan.

Dengan pendidikan wajib dua belas tahun secara Tara kelola pendidikan itulah yang memang harus dicapai bahkan ke depan sampai perguruan tinggi dapat tanggung dari negara.

Philosophie demikian sejalan dengan pesan tokoh pendidikan bangsa Indonesia Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya berjudul ” Pendidikan” terbitan yayasan taman siswa , mengatakan bahwa setiap wilayah Nusantara harus berdiri sekolah yang merata agar penduduk Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk membangun bangsa dan negara Indonesia.

Itulah salah satunya motivasi beliau mendirikan perguruan Tamansiswa.

Sekarang ini dikenal dua jalur penerimaan siswa baru yaitu jalur prestasi dan jalur domisili.

Secara teoritis pola tersebut memang logis, tapi dalam pelaksanaan di lapangan masih terjadi hal hal yang tidak sesuai dengan tujuan semula.

Salah satu alasan sehingga anak tersebut ditolak, walaupun radius jarak antara tempat tinggal nya ( bukti Kartu Keluarga) dengan sekolah sangat dekat dan masuk dalam aturan pemerintah.

Namun ditolak karena sekolah sudah penuh ??.

Tentu timbul pertanyaan apa memang sudah penuh!

Sedangkan anak yang diterima tinggal nya bukan menjadi tolok ukur untuk masuk diterima.

Sebaiknya sistem penerimaan dilakukan dengan menggunakan metode cepat dan transparan sehingga tidak ada kecurigaan sesama warga negara.

Belum lagi patut diduga oleh oknum oknum tertentu masih menggunakan kesempatan untuk orang orang yang dapat menyalah gunakan wewenang. Dalam pepatah masyarakat umum ” menggunakan kesempatan dalam kesempitan” yang disebabkan oleh beberapa faktor dan kondisi sehingga terjadi perbuatan yang tidak adil sesama manusia Indonesia. (*)