Komisi II DPRD Bekasi Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

KOTA BEKASI | Koranrakyat.co.id – Komisi II DPRD Kota Bekasi, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi pada 18 Juni 2026 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Rawalumbu.
Bertindak selaku narasumber, Ketua Komisi II Latu Har Hary, S.Sn. Ikut mendampngi Kepala DInas Kesehatan Kota Bekasi Drh. Setia Sriwijayanti Anggraini MM dan Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, dan Bayu Aji Praomno SH MH,
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara unsur legislatif, eksekutif, serta masyarakat untuk mewujudkan Kota Bekasi yang sehat, aman, dan memiliki kesiapan menghadapi ancaman penyakit menular di masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Latu Har Hary menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan landasan hukum penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular secara cepat, tepat, dan terintegrasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengendalian penyakit menular membutuhkan partisipasi aktif masyarakat serta sistem mitigasi yang terstruktur.
Perda Nomor 19 Tahun 2024 juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengalokasian sumber daya, deteksi dini, penanganan wabah, dan pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mewujudkan Bekasi yang sehat, aman, dan tangguh menghadapi ancaman penyakit menular.
Menurut dia, keberhasilan pengendalian penyakit menular tidak hanya bertumpu pada pemerintah dan fasilitas layanan kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya hidup sehat dan respons cepat terhadap potensi penyebaran penyakit.
“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengendalian penyakit menular. Dibutuhkan sistem mitigasi yang terstruktur, mulai dari deteksi dini, edukasi, hingga koordinasi lintas sektor agar respons terhadap potensi wabah dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Latu menjelaskan, Perda tersebut juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengalokasian sumber daya kesehatan, penguatan sistem deteksi dini, penanganan kondisi kedaruratan kesehatan, serta pemenuhan layanan bagi masyarakat yang terdampak.
Ia menilai keberadaan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan kesehatan daerah di tengah tantangan mobilitas penduduk dan dinamika ancaman penyakit yang terus berkembang. (Adv)
