6 Juni 2026

Polres Wonosobo Gulung Komplotan Spesialis Pencuri TK, Satu Tersangka Anak Dilimpahkan ke JPU

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pelarian dua remaja spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan lembaga pendidikan anak usia dini di Kabupaten Wonosobo akhirnya kandas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil meringkus sindikat pembobol sekolah yang diketahui telah melancarkan aksinya di delapan Taman Kanak-Kanak (TK) berbeda.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AJP (19), seorang pemuda pengangguran asal Desa Kuripan, Kecamatan Garung, serta seorang pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial AM (17 tahun 9 bulan), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pembobolan ruang kantor guru di TK Asy Syamsuriyyah, Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis malam, 16 April 2026 silam, sekitar pukul 22.45 WIB.

Dalam keterangannya, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja memilih sekolah TK sebagai target operasi karena dinilai memiliki sistem keamanan yang sangat longgar.

“Modus operandi yang digunakan para tersangka ini tergolong terencana. Mereka sengaja memilih sasaran berupa sekolah TK karena tahu tingkat keamanannya lemah, minim kamera CCTV, dan tidak ada penjaga sekolah pada malam hari. Sebelum beraksi, mereka bahkan melakukan survei lokasi terlebih dahulu untuk memastikan situasi benar-benar aman,” jelas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, aksi nekat ini diotaki oleh tersangka AM yang mengajak AJP untuk membobol TK Asy Syamsuriyyah karena sedang terdesak kebutuhan uang. Keduanya berangkat sejak Kamis siang menggunakan angkutan umum dengan membawa besi pahat sepanjang 20 centimeter di dalam saku celana. Demi memuluskan aksinya, kedua remaja ini rela berpindah-pindah tempat dari area Mojotengah hingga halte bus Kalianget untuk menunggu malam tiba.

Sekitar pukul 22.30 WIB, setelah memastikan situasi sekolah sepi, mereka merangsek ke area belakang. Tersangka AM kemudian menggunakan besi pahat untuk mencongkel jendela ruang kelas. Karena tidak menemukan barang berharga di ruang kelas pertama, mereka beralih mencongkel jendela depan kantor guru.

“Pada saat mencongkel jendela kantor guru inilah, jari tangan kanan tersangka AM sempat terluka dan mengeluarkan darah akibat tersayat kayu jendela. Namun, luka tersebut tidak menghentikan aksi mereka. Keduanya tetap masuk dan menggasak sebuah kotak kardus handphone warna putih di dalam laci meja yang berisi uang tunai sebesar Rp8.000.000,” papar Kapolres Wonosobo.

Setelah mendapatkan uang curian, mereka sempat bersembunyi di depan kamar mandi sekolah untuk menghitung hasil jarahan dan mengobati luka robek menggunakan plester. Kain celana motif kotak-kotak milik sekolah pun turut diambil pelaku untuk menyeka sisa darah di lokasi. Merasa aman, keduanya kabur ke arah Alun-Alun Wonosobo. Setibanya di sebuah jembatan kawasan Wonobungkah, uang tersebut dibagi dua, di mana AM mendapat bagian Rp4.500.000 dan AJP mengantongi Rp3.500.000. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut langsung mereka gunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kejelian Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Setelah melakukan olah TKP di TK Asy Syamsuriyyah, petugas mendapatkan informasi mengenai kasus pencurian serupa di sebuah TK di wilayah Rojoimo. Di lokasi kedua itulah, polisi menemukan rekaman CCTV yang merekam jelas ciri-ciri fisik kedua pelaku.

“Melalui pengembangan rekaman CCTV di tempat kejadian lain serta keterangan para saksi, tim kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Tersangka AJP akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB,” tegas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.

Dari hasil interogasi mendalam, pihak kepolisian mendapati fakta mengejutkan bahwa komplotan ini telah beraksi di delapan TKP berbeda di wilayah hukum Polres Wonosobo dengan modus serupa, yakni hanya mengincar uang tunai. Kedelapan sekolah yang pernah dibobol meliputi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron Garung, TK Sojopuro Mojotengah, TK Sigedang Tambi Kejajar, TK Tembelang Rojoimo, TK Kalitengah Garung, TK Kersan Kertek, dan TK Sariyoso Wonosobo.

Dalam rilis tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah besi pahat ukuran 20 cm yang digunakan untuk mencongkel, satu potong celana pendek motif kotak-kotak hitam putih berlumur darah, satu bungkus plester merek Oke Plast, satu buah kotak handphone Oppo warna putih, satu potong celana jeans hitam merek Absolut Unscard, satu buah karet hitam bekas pegangan pahat, serta satu buah flashdisk berkapasitas 32 GB yang berisi rekaman kamera CCTV pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJP kini ditahan di Mapolres Wonosobo dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, karena tersangka AM masih berstatus di bawah umur, berkas perkaranya diproses secara khusus dan telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melihat maraknya institusi pendidikan yang menjadi sasaran empuk kejahatan, Kapolres Wonosobo mengeluarkan imbauan tegas kepada pihak sekolah dan masyarakat.

“Kami mengetuk kesadaran pihak pengelola sekolah, khususnya sekolah TK dan PAUD di Wonosobo, untuk tidak meremehkan aspek keamanan internal. Kami sangat menyarankan agar sekolah-sekolah memasang kamera pengawas CCTV di titik-titik rawan dan mengupayakan adanya penjaga malam resmi. Perlindungan terhadap fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan lingkungan belajar anak-anak kita tetap aman dari gangguan kriminalitas,” pungkas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan. (Aris)