30 April 2026

Kejati Sumsel Sita Aset Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh PT. KMM  

KoranRakyat.co.id|Palembang — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant  PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AlangAlang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

 Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :

8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer

5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk

1 (satu) unit Excavator

ist

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  Vanny Yulia Eka Sari SH, MH  menyebutkan dalam siatran persnya Nomor : PR-21/L.6.2/Kph.2/04/2026 bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada anggal 29 April 2026. (*)