23 April 2026

Wakil Ketua DPRD Sumsel Ikut Musnahkan BB Narkoba, Dukung Regulasi Pelarangan Vape

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Nopianto, S.Sos., M.M., ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus jaringan narkoba di wilayah Sumsel. Kehadiran beliau menegaskan komitmen DPRD Sumsel dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang kian mengkhawatirkan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Sumatera Selatan, , Rabu (22/4/2026). Adapun BB yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi, hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional Malaysia-Palembang, dalam beberapa bulan terakhir.

Nopianto sendiri ikut memusnahkan langsung beberapa bungkus Narkoba ke tampat pemusnahan yang telah disediakan, bersama beberapa petinggi BNN dan para pejabat Forkopimda lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup skala signifikan meliputi sabu-sabu seberat 7.236,9 gram, ekstasi sebanyak 879 butir, ganja 1.727,42 gram, dan zat anestesi baru etomidate sebanyak 20 pcs.

Sebagai unsur pimpinan DPRD, Nopianto memberikan dukungan penuh terhadap upaya BNN dan Polda Sumsel yang telah bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Sumsel saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan dengan tingkat kasus narkoba tertinggi secara nasional, sehingga diperlukan langkah tegas dan berkelanjutan.

Nopianto juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNN dan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran Narkotika. Apalagi berdasarkan catatan BNNP Sumatera Selatan berada di peringkat kedua secara nasional setelah Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus narkoba, sehingga membutuhkan penanganan serius.

Nopianto yang juga Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel ini menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pelarangan Vave Tertentu

Sebelumnya H. Nopianto juga menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan bersama jajaranna, untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Badan Narkotika Nasional.

Kepala BNNP Sumsel saat itu mengusulkan perlunya regulasi yang melarang penggunaan alat hisap rokok vape tertentu karena temuan masif penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikotropik. Nopianto pun menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut mengingat ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan.

Dikatakan fenomena ini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa, yang telah menyasar hingga ke pelosok- pelosok.

Ia mengatakan, upaya pelarangan itu salah satu untuk memutuskan mata rantai ancaman yang semakin kompleks, peredaran narkotika dan zat psikotropik di Indonesia.

“Ini (pelarangan) salah satu upaya menyelematkan anak bangsa, dengan pencegahan, sehingga peredaran narkoba bisa dikontrol dan diberantas. Jadi kita dukungan BNN yang melarang Liquid Vape yang dikamuflasekan peredaran narkoba di Indonesia, dengan menghitung nilai kemanfaatannya,” jelas Nopianto. (adv/hms)