15 Agustus 2026

Perampokan SPBU Selokromo dengan Kerugian Rp718 Juta Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Empat tersangka diamankan dalam waktu tiga hari setelah aksi yang terjadi pada Minggu (9/8/2026).

Pengungkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah. Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja menyebut empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang seorang diri di ruang kantor. Tiga pelaku kemudian datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak memeriksa rekaman CCTV terkait dugaan pembegalan.

Ketika korban lengah, pelaku langsung menyerang dengan membekap dan membantingnya. Pelaku lainnya menodongkan senjata ke kepala korban serta mengancam akan membunuh jika melakukan perlawanan.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Petugas keamanan yang terbangun juga sempat dikelabui pelaku. Namun setelah merasa curiga, petugas tersebut turut ditodong dan diikat.

Para pelaku selanjutnya mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa DVR CCTV. Akibat kejadian tersebut, kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp718 juta.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan sekaligus membagi hasil kejahatan. Mereka juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.

Sebagian uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli sejumlah barang. Polisi mengamankan dua sepeda motor matik, smartphone, serta sepatu bermerek yang diduga dibeli menggunakan uang hasil perampokan.

Dari total uang hasil kejahatan yang mencapai sekitar Rp700 juta, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp151 juta dari tangan empat tersangka.

Menurut Ricky, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan disebut sempat menggelar pertemuan dan simulasi untuk menentukan pembagian peran sebelum menjalankan aksinya.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar AKBP Ricky.

Polisi menangkap RAT terlebih dahulu pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi.

Hasil pengembangan kemudian mengantarkan polisi kepada tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH. Ketiganya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. AH diduga menjadi pelaku pertama yang masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan untuk melumpuhkan korban.

Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan. Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” ujar AKBP Ricky.

Keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Aris)