15 April 2026

Pemkab Wonosobo Dorong Peningkatan Layanan Lewat Rakor dan Opini Ombudsman

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Wonosobo berlangsung di Pendopo Selatan, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia serta hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo, dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, unit layanan publik, serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat yang diwakili Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi cerminan utama kinerja pemerintah di mata masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak 2025 Ombudsman RI telah melakukan perubahan pendekatan penilaian melalui Opini Ombudsman yang lebih menekankan aspek pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh.

“Perubahan ini menuntut kita tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Wonosobo meraih Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 85,29 dan masuk kategori kualitas pelayanan “Baik”.

Hasil tersebut ditopang oleh tiga lokus penilaian, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan nilai 87,08, SD Negeri 5 Wonosobo dengan nilai 84,72, serta RSUD KRT Setjonegoro yang memperoleh nilai 84,07.

Andang turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh unit kerja atas capaian tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa hasil ini bukanlah akhir dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

“Predikat ini harus menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas layanan, seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Andang kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas. Ia menilai hasil penilaian tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk pengabdian untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” pungkas Sekretaris Daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Wonosobo, Zulfa Ahsan Alim, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini digelar untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara pelayanan publik terkait pentingnya peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk memaparkan secara rinci hasil penilaian Ombudsman beserta rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti.

Rakor diikuti oleh seluruh perangkat daerah, unit pelayanan publik termasuk puskesmas dan BUMD, serta perwakilan masyarakat seperti Kadin, HIPMI, Kita Institut, dan IDW.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa penilaian difokuskan pada tiga sektor utama pelayanan dasar, yakni kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.

Ketiga sektor tersebut dinilai sebagai representasi langsung kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

“Masyarakat tidak melihat proses di balik layanan, tetapi merasakan langsung kualitas layanan yang diterima. Oleh karena itu, aspek tata kelola, persepsi masyarakat, dan integritas menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Ombudsman tidak hanya berperan dalam menangani laporan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan pencegahan maladministrasi melalui penilaian pelayanan publik.

Tahun ini, penilaian tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar, tetapi juga pada dampak nyata layanan serta tindak lanjut instansi terhadap pengaduan masyarakat.

Melalui penyampaian Opini Ombudsman tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bersama sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Diskominfo Wonosobo/Aris)