Pengakuan Jujur Arief Hidayat, Eks Hakim MK : Indonesia tidak Baik-baik Saja Sejak Putusan 90

KoranRakyat.co.id —- Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan titik permulaan kondisi Indonesia yang hingga saat ini bisa disebut sedang “tidak baik-baik saja”. Pernyataan jujur ini justru terucap dari mulut Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief.
Menurut Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat seperti dilansir Inilah.com menilai, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yan\g sempat pro kontra saat penetapan menjadi titik permulaan kondisi Indonesia yang ia sebut sebagai “tidak baik-baik saja”.
Hal tersebut disampaikan Arief saat menceritakan pengalamannya selama 13 tahun menjabat sebagai hakim MK. Ia mengungkapkan telah menghadapi berbagai perkara, mulai dari tindak pidana, pelanggaran etik, hingga pelanggaran konstitusi.
Namun, Arief mengaku penyesalan terbesarnya terjadi saat Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 90. Ia merasa tidak mampu menjalankan tugas pengawalan lembaga dengan optimal dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas, mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik, pada waktu rapat-rapat urusan hakim yang memutus Perkara 90 itu,” kata Arief melalui keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Arief yang baru saja pensiun sebagai Hakim MK mengakui dirinya tidak kuasa menahan konflik yang muncul setelah putusan tersebut dibacakan. Menurutnya, Perkara Nomor 90 menjadi awal dari berbagai persoalan serius yang kemudian muncul di Indonesia.
“Yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena Perkara 90. Saya merasa Perkara 90 lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tutur Arief, menekankan.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun, dengan pengecualian bagi pejabat hasil pemilu. Secara hukum, putusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku, meskipun ketentuan batas usia 40 tahun tetap tercantum dalam aturan.
Putusan itu menjadi dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun saat itu usianya belum mencapai 40 tahun.
Arief Hidayat sendiri mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi setelah 13 tahun mengabdi, seiring usianya yang genap 70 tahun pada 3 Februari 2026. Pemberhentiannya diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan.
Arief dikenal sebagai hakim dengan pandangan hukum yang berlandaskan nilai Ketuhanan dan Pancasila, sekaligus memiliki sisi humoris. Dalam pidato purnabaktinya, ia berpesan kepada para hakim yang masih bertugas agar menjaga independensi dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga melontarkan guyonan soal keinginannya agar cucunya lahir di Solo supaya kelak bisa menjadi presiden atau wakil presiden. Candaan tersebut ia sampaikan saat acara wisuda purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Ia menjelaskan guyonan itu berkaitan dengan anggapan Solo memiliki makna simbolik dalam sejarah kepemimpinan nasional. Arief juga mengaku pernah berharap anaknya dapat menjadi wakil presiden, meskipun harapan tersebut tidak terwujud.
Saat ini, anak-anak Arief memilih jalur akademik. Anak sulungnya berkarier sebagai dosen di Universitas Diponegoro Semarang, sementara anak bungsunya mengajar di Universitas Sebelas Maret Solo. (*)
