30 April 2026

Setelah 10 Tahun Buron,Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Akhirnya Tertangkap

KoranRakyat.co.id — Setelah berstatus buron selama 10 Tahun, terpidana kasus 355 Kg ganja akhirnya ditangkap aparat kepolisian

Dilansir Inilah.com Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap terpidana kasus kepemilikan ganja seberat 355 kilogram di Aceh setelah 10 tahun menyandang status buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap, Kamis (16/10) malam di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan terpidana telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

“Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Buronan kasus narkoba, Sulaiman Daud ditangkap di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. (Foto:(Inilahcom/ Antara)

Menurutnya, ketika itu, terdakwa yang berstatus mahasiswa melarikan diri dengan bantuan dua rekannya yang telah menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan sepeda motor.

Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya. Mereka kemudian melaju kencang meninggalkan lokasi.

Dalam perkara itu, Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, Aceh, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja tersebut.

Keempat rekannya telah menjalani hukuman masing-masing selama delapan bulan penjara.

“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” katanya. (*)