Rencana Undang Undang Perampasan Aset.

Oleh : H Albar S Subari SH MH.
Pengamat Hukum
KoranRakyat.co.id —Rancang Undang Undang Perampasan Aset salah satu tuntutan para pengunjuk rasa yang sudah kita ketahui bersama.
Di samping tuntutan yang lain nya dan memang sangat krusial misalnya revisi UU Hukum Acara Pidana dan meninjau kembali beberapa komponen dari tunjangan DPR RI yang sempat viral yang kenaikan nya sangat pantastis.
Kenapa RUU Perampasan Aset yang menjadi fokus utama tuntutan para demonstran.
Tulisan ini mencoba mengaitkan nya dengan fakta yang terjadi dewasa’ ini. Di mana Indonesia kita sebut saja sudah dalam kondisi darurat KORUPSI.
Koruptor setiap hari kita dengar di media massa dan media sosial baik cetak maupun elektronik, tentang Tertangkap Tangan OTT oleh lembaga penegak hukum ( KPK, Kejaksaan, Kepolisian) serta setiap hari pula kita menyaksikan sidang putusan pengadilan yang melakukan tindak Pidana korupsi dan lain lain.
Kenapa Indonesia boleh disebut ” darurat korupsi” tidak lain bahwa di semua level pemerintahan dari desa, kabupaten, propinsi dan pusat, baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif selalu menjadi berita utama terjadinya korupsi. Korupsi bukan saja dilakukan secara pribadi, juga dilakukan bersama sama.
Besaran korupsi yang ditilap para koruptor jumlah sampai ratusan triliun.
Di satu sisi menurut lembaga atau kementerian Indonesia darurat anggaran.
Untuk menutupi nya rakyat yang menjadi korban dengan kenaikan harga BBM, kenaikan beberapa jenis perpajakan yang sangat berdampak pada penurunan pendapatan rakyat Indonesia pada umumnya yang masih hidup dalam kemiskinan.
Dengan diharapkan setelah Rancangan undang-undang perampasan aset’ di sahkan, berharap nanti: semua uang yang di tangan koruptor dapat di situ oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara baik dalam anggaran pendapatan belanja negara maupun anggaran pendapatan belanja daerah.
Tentu ini sangat signifikan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Guna digunakan dalam pembangunan di semua bidang. Sehingga pajak yang dulu nya sebagai sumber pendapatan belanja negara serta daerah akan berkurang, bahkan mungkin dapat menghapus besarnya pajak yang ditanggung rakyat.
Dengan perampasan aset’ hasil Korupsi akan membuat para koruptor berpikir untuk melakukan tindak Pidana korupsi, karena dia tahu harta tersebut akan disita oleh negara dan bisa hidup miskin.
Bukan seperti selama ini mereka para koruptor walaupun di hukum penjara , akan tetap biasa biasa saja malah masih bisa menjabat dan lain sebagainya.
Di samping itu juga untuk menghilangkan tindak pidana korupsi sampai ke akar akarnya harus diterapkan HUKUMAN MATI para koruptor.
Mudahan mudah mudahan lahir nya Undang Undang Perampasan Aset dan Pelaksanaan Hukuman mati. Saya selaku pengamat hukum yakin korupsi tidak akan terjadi lagi.
Selama ini merajalela nya tindak Pidana korupsi akibat penegakan hukum yang tidak maksimal, sehingga terjadi kongkalikong antara para pihak yang terkait. Apa yang disebut dengan mafia hukum.
Yang terjadi di semua level.
Sebagai penutup tulisan ini ada anekdot anak anak, saat ditanya ibu gurunya apa beda ZAKAT dengan PAJAK.
Si anak menjawab dengan lugunya.
Zakat, menyisihkan sebagian harta orang KAYA untuk orang Miskin.
Pajak, mengeluarkan uang sebesar yang telah ditetapkan dibayar oleh orang MISKIN ( rakyat) untuk orang KAYA ( koruptor). Anekdot ini sepertinya ada benarnya, karena pajak dibayar oleh rakyat di korupsi oleh orang kaya.?
Hanya Allah Yang Maha Tahu.
Dengan merajalela tindak Pidana korupsi kalau tidak segera diputuskan rantai penyebabnya maka , untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam berkeadilan maka semuanya akan sia sia , padahal itu sudah diamanatkan dalam pembukaan UUD 45 yang yang merupakan cita hukum ( Rechtsidee) bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
