Krisis Konstitusional: Kembali Ke UUD 1945

( Kilas Balik Sejarah)
H.Albar Santosa Subari SH MH
Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan.
KoranRakyat.co.id –Para nasionalis islami menyatakan kesediaan mereka memenuhi ” anjuran” Presiden/ Pemerintah untuk ” kembali ke Undang Undang Dasar 1945″ dengan Pancasila sebagai mana yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebagai dasar negara.
Sedangkan pihak lain nya, para nasionalis ” sekuler”, menyetujui ” kembali ke Undang Undang Dasar 1945″, tanda cadangan, artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara.
Seperti kita maklumi, tidak ada satu pun dari kedua kelompok besar tersebut yang berhasil menggolkan konsep nya, karena tidak ada satupun diantara keduanya yang berhasil memenuhi syarat yang telah mereka tetap kan bersama, yakni meraih persetujuan dua pertiga suara yang hadir dalam majelis konstituante.
Majelis ini menemui jalan buntu pada bulan Juni 1959, disebabkan karena mayoritas para anggotanya — terutama mereka dari fraksi fraksi bukan Islam – menolak untuk menghadiri lagi sidang di Bandung ( Yamin, pembahasan, helm, 133 dalam H. Endang Saifudin Anshari,, 1997).
Soekarno turun tangan dengan sebuah DEKRIT Presiden yang disetujui oleh Kabinet pada 3 Juli 1959 ( ibid)
Dekrit itu dirumuskan di istana Bogor pada 4 Juli 1959, dan diumumkan secara resmi oleh Presiden pada hari Ahad 5 Juli 1959 jam 17.00 di depan istana merdeka Jakarta ( Yamin, ibid(.
Menurut Muhammad Yamin, justifikasi ( dasar pembenaran) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini ialah ketentuan ketentuan yang bersumber kepada hukum darurat kenegaraan yang dinamai ” Das Notrecht Des Staats atau Das Staats-notrech, suatu prinsip dikenal dan diakui ilmu hukum nasional dan ilmu hukum internasional.
Pertanyaan nya apakah suasana darurat kenegaraan itu sesungguhnya ada dalam Republik Indonesia, hal ini– Yamin ; semata mata ialah hasil dari pemandangan atau tinjauan politik dari pimpinan negara ( Simorangkir)
Pada tanggal 13 Juli 1959 Presiden mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut;
Dengan ini saya memberitahukan, bahwa sebagai pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959, saya mengharap agar supaya Dewan Perwakilan Rakyat bekerja terus dalam rangka Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku lagi sejak pengumuman Dekrit tersebut.( Prawoto).
Undang undang Dasar 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut itu telah diterima secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum 1955, dimana di dalamnya duduk lebih kurang 44 persen anggota yang mewakili seluruh nasional Islami pada tanggal 23 Juli 1959.
Dekrit ini dengan komentar dari Prawoto, ketua umum Partai Islam Masyumi, menjadi dasar bersama ( common platform) bagi semua aliran dan golongan warna Negara Indonesia, yang harus ditegakkan bersama dengan saling menghormati identitas masing-masing ( Prawoto).
Tujuh tahun kemudian, memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tertanggal 9 Juni 1966 juga memberikan justifikasi atas Dekrit Presiden tersebut antara lain sebagai berikut;
Meskipun Dekrit 5 Juli 1959 itu merupakan suatu tindakan darurat, namun kekuatan hukum nya bersumber pada dukungan rakyat Indonesia, terbukti dari persetujuan DPR hasil pemilu 1955, secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959.
Memorandum DPR- GR termaksud di atas kemudian juga menggarisbawahi kedudukan Piagam Jakarta persis seperti yang direkam di dalam Dekrit Presiden itu. Dengan demikian, maka berdasarkan di dalam Dekrit Presiden itu.
Memorandum DPR- tersebut kemudian pada tanggal 5 Juli 1966 diterima baik oleh Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara di dalam ketetapan nya No. XX/MPRS/ 1966.
Dengan demikian putusan DPR yang dituangkan dalam Memorandum tersebut ditingkatkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara ( A.H. Nasution ( jenderal), Ketetapan ketetapan MPRS: Tonggak Konstitusional Orde Baru ( Jakarta: Pancuran Tujuh, 1966, hlm 143-144).(*)
