18 April 2026

Dikenai Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi Bagi Jemaah Haji Illegal

Riyadh, KoranRakyat.co.id – Mulai hari ini Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA seperti dilansir  viva.co.id, pada Senin 28 April 2025, menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) sejumlah sanksi akan diberlakukan.

Ilustrasi Jemaah Haji Photo : istockphoto.com/afby71

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, serta kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.

Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji - Foto Dok Istimewa Photo : VIVA.co.id

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat. (*)