Mengurai Jalan Terjal Wacana Provinsi Natuna Anambas

KR Natuna- Diskusi publik Wacana pembentukan provinsi Natuna hari ini kembali menghangat, Semangat pembentukan Provinsi ini memang patut di apresiasi, karena memang tak ada salahnya dalam suasaa demokrasi untuk emnyampaikan pendapat, dengan berbagai alasan logis yang dikemukakan.
Apakah perjuangan pembentukan pr9vinsi Natuna Anambas akan mulus ? apa saja jalan terjal yang harus dilalui?
Tembok pertama yang harus dihadapi adalah UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait. khususnya frasa pada pada point 3.
yakni tentang
Syarat Fisik Kewilayahan:
Wilayah yang akan menjadi provinsi baru harus memiliki batas-batas yang jelas dan terdefinisi dengan baik. Minimal terdiri dari 5 daerah kabupaten/kota
Aturan dalam Frasa ini pernah di uji materi di Mahkamah Konsttusi (MK) oleh empat kabupate di pulau Madura, hasilnya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi dan menetapkan frasa ini tetap berlaku, artinya Putusan MK ini bersifat MENGIKAT dan FINAL
Putusan MK ini bisa dipelajari di ”
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/34_PUU-XV_2017.pdf
Putusan ini sekaligus memupuskan harapan masyarkat Madura yang ingin mekar menjadi propinsi, penjelasannya bisa di baca di artikel :
https://news.detik.com/berita/d-3691282/mk-pupuskan-mimpi-4-bupati-pulau-garam-bikin-provinsi-madura
Tembok terjal lainnya dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan sambutan dalam diskusi publik yang digelar di gedung Sri Srintit Natuna, (Rabo 21/04)
- Indikator fiskal (kemampuan anggaran atau kemampuan PAD) derah pemekaran, karena seteah di evaluasi DOB hasil pemekaran sebelumnya justru menjadi beban APBN karena fiskalnya minim dan sangat bergantung pada APBN maka ” Kemandirian Fiskal lebih penting dari Pemekaran “
- Komisi II justru akan membentuk Panitia Kerja (PANJA) untuk mengevaluasi DOB baru sejak 2014 hingga 2021, apakah sudah mandiri fiskal, atau malah akan di evaluasi digabungkan kembali 2 wilayah kanbupaten menjadi 1 kabupaten karena dianggap pemekaran tak berhasil membawa kesejahteraan masyaraat, pertanyaanya bagaimana dengan kondisi Natuna dan Anambas terkait kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat saat ini ? silahkan menilai dengan jujur
- DPR-RI menilai pemekaran selalu menjadi ambisi politik ? bagaimana dengan wacana Provinsi Natuna Anambas ? silahkan menilai
- Payung hukum (cantolan) pemekaram provisi khusus masih kurang kuat kalau hanya UUD pasal 18 dan pasal 25, terkait turunan pasal ini pernah diperjuangkan oleh ( AIDA Ismet -red) semasa menjabat anggota DPD-RI periode 2009-2014 yakni Rancanga UU Daerah Kepulauan, UU ini memang dirancang sesuai rencana strategis Bapenas 2010-2015 yanag menyebut Wilayah kepulauan Natuna dirancang menjadi propinsi pada tahun 2025, sayangnya RUU ini belum disetujui Paripurna DPR-RI hingga saat ini, dan lebih mirisnya perjuangan pembenukan DOB Natuna tahin 2-13-2014 tak sejalan dengan renstra Bapenas ini, sehingga pembentukan propinsi Natuna Kepulauan (sesuai nama rentrsa Bapenas) TAK TERCAPAI.
- Pengelolaan issu Nasional terkait Hal ini jarang disuarakan, selama ini isuu hanya di lakukan oleh media lokal, kurang porsi media yang bisa dikenal, di akses dan di baca oleh anggota DPR RI dan publik secara luas ditingkat nasional.
- Pemerataan pembangunan dan kesejahteraan yang merupakan bagian dari ketahanan Nasional sesuai Perhatian dan Instruksi presiden Prabowo

Salah satu saksi kunci Pelaku sejarah pemekaran sejak pemekaran kabupaten kepulaun Anambas di era tahun 2007 -2009 menjelaskan meskipun jalannya terjal masih ada peluang diperjuangkan Propinsi kepulauan Natuna (nama sesuai resntra Bapenas-red) meski butuh waktu dan sumberdaya yang tak sedikit.
” Meskipun begitu banyak jalan dan tembok terjal bukan berarti perjuangan pembentukan provinsi wilayah Natuna dan Anambas tak mungkin dilakukan, namanya juga perjuangan, tentu butuh waktu dan upaya lebih, pejuangnya harus siap berkorban bukan hanya pikiran tetapi juga finansial dan tentu butuh orang-orang gigih yang siap berdiplomasi di Jakarta, di DPR-RI dan mampu memajemen issu tentang Natuna yang bisa mengerakkan pemerntah Pemerintah pusat dan DPRRI, kalau Oknum yang ngaku pejuang tetapi maunya hanya berangkat tapi tak bisa buat apa-apa, ya cuma ngabis daya upaya saja” jelas Hermawan Direktur Natuna Institute pada Yayasan Pembangunan Kepulauan Natuna menjawab Konfirmasi media ini.
Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam Diskusi publik ini menegaskan bahwa kebutuhan pembentukan provinsi khusus tidak hanya dilihat dari aspek administratif, melainkan sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat kedaulatan negara di kawasan perbatasan.
“Pembentukan Provinsi Khusus Natuna dan Anambas merupakan aspirasi nyata masyarakat yang berada di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Kabupaten Natuna yang terdiri dari 2.000,85 km?2; wilayah daratan dan 222.683,74 km?2; wilayah lautan, serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara ASEAN. Hal ini menuntut kewenangan otonomi yang lebih besar demi menjaga kestabilan, keadilan, dan efektivitas kendali pemerintahan di kawasan tersebut.
Diskusi publik yang dihadiri sejumlah tokoh penting di Natuna dan Kepri, apalagi Komisi II DPRRI juga hadir dlam diskusi ini. ada oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Bupati Natuna,Cen Sui Lan, Bupati Anambas (via zoom),
Hadir juga tiga Anggota DPRD Kepri, Mustamin Bakari, Daeng Amhar dan Marzuki. Selain itu hadir juga Sekda Natuna, Boy Wijanarko, Wakkl Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan sejumlah anggota serta seluruh Pimpinan Forkopimda Natuna, Mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, tokoh masyarakat dan pemuda.
Jadisudah saatnya Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas (BP3K2NA) membuktikan
- Pemekaran DOB merupakan bukti Keseriusan warga untuk mewujudkan otonomi khusus yang lebih representatif dan berpihak pada kebutuhan lokal.
- Membuktikan bahwa agenda pemekaran DOB bukan agenda politik
- Bahwa pemekaran provinsi khusus Natuna bisa sejalan denag UU dan Aturan ynag berlaku.
Selamat Berjuang dan hanya waktu yang membuktikan mereka ynag amanah dan istiqomah yang akan menikmati hasil perjuaungan.
untuk mengingatkan berikut syarat administrasi sesuai UU ynag harus dipenuhi untuk mengajukan DOB baru Provinsi :
Berikut adalah rincian syarat pemekaran provinsi:
Syarat Administratif:
-
Persetujuan DPRD dan Bupati/Wali Kota:
-
DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Wali Kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari provinsi baru harus memberikan persetujuan.
-
Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur: DPRD provinsi induk dan gubernur juga harus memberikan persetujuan atas rencana pemekaran provinsi.
-
Rekomendasi Menteri Dalam Negeri: Pembentukan provinsi baru juga memerlukan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Syarat Teknis dan Fisik Kewilayahan:
-
Kemampuan Ekonomi: Daerah yang akan menjadi provinsi baru harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
-
Potensi Daerah: Daerah tersebut harus memiliki potensi yang dapat dikembangkan, seperti potensi pariwisata, pertanian, atau sumber daya alam.
-
Sosial Budaya: Kondisi sosial budaya di daerah tersebut harus mendukung pembentukan provinsi baru.
-
Sosial Politik: Keadaan sosial politik harus stabil dan kondusif untuk pemerintahan daerah otonom baru.
-
Jumlah Penduduk: Syarat jumlah penduduk untuk membentuk provinsi baru adalah minimal memiliki 5 daerah kabupaten/kota.
-
Luas Daerah: Luas daerah yang akan menjadi provinsi baru juga harus mencukupi.
Pertimbangan Lain:
-
Selain syarat di atas, juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, seperti keamanan, ketersediaan sarana pemerintahan, dan rentang kendali.
Syarat Lainnya:
- Batas Usia Minimal: Daerah provinsi yang akan dibentuk harus memiliki usia minimal 10 tahun terhitung sejak pembentukan.
- Daerah Persiapan: Proses pemekaran provinsi juga dapat dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi.
(red)