15 Juli 2025

Bupati Cen Bacakan LKPJ APBD 2024, Jumlah Defisit dan Utang di Era WSRH Tak Tercantum

  • NATUNA | Koranrakyat.co.id – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun 2024 resmi dibacakan oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan di sidang paripurna DPRD Natuna pada Kamis (10/4/2025) pagi. Namun, yang menarik perhatian Publik bukan hanya isi laporan, melainkan siapa yang membacakan LKPJ APBD 2024 dan apa yang tak diungkapkan di dalamnya.

LKPJ APBD Natuna T.A 2024 seharusnya dibacakan oleh Pejabat Bupati sebelumnya, Wan Siswandi selaku Kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana lazimnya diatur dalam UU Otonomi Daerah, tapi menariknya LKPJ APBD 2024 pagi tadi justru disampaikan oleh pejabat Bupati baru, Cen Sui Lan, Pembacaan ini melampaui masa akhir jabatan Bupati sebelumnya hampir dua bulan berselang setelah masa jabatan WSRH berakhir.

Jika menyimak keseluruhan Kata pengantar LKPJ yang dibaca oleh Cen Sui Lan publik justru dibuat bertanya-tanya,

“Mencermati apa yang dibacakan Bupati Natuna tadi dalam okumen LKPJ APBD T.A 2024 tidak mencantumkan informasi soal rincian deficit dan jumlah utang Pemerintah daerah secara keseluruhan dan rincian secara gamblang. Padahal, publik dan DPRD sudah lama menunggu-nunggu kejelasan soal kewajiban finansial yang masih membayangi pemerintahan sebelumnya.” Jelas Salman salah satu warga yg coba mencermati rekaman pidato kata pengantar LKPJ APBD Natuna T.A 2024.

Selain Salman sejumlah warga dalam group media Sosial maupun diskusi tatap muka juga membahas hal yang sama.

“Laporan ini bisa dibilang janggal. LKPJ disusun tanpa mencantumkan nilai utang daerah tahun 2024, yang selama ini menjadi sorotan dalam masa pemerintahan Wan Siswandi. Padahal, utang tersebut diduga menjadi beban struktur APBD dan berdampak pada efisiensi belanja daerah tahun berjalan.” Hermawan warga lainnya menimpali

Pencantuman Hutan ini seharusnya menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja.dan menjadi dasar pihak ke tiga yang hingga kini menunggu kepastian dan kejelasan kapan proyek mereka dibayar.

“Sejak Aliansi penyedia jasa Kontruksi demo minggu lalu, kami berharap meski pemerintah belum memberi kepastian, kami menunggu apakah akan dicantumkan dalam LKPJ APBD 2024, apakah hutang Pemda ke kami diakui ? Tapi ini kok sepertinya malah dihilangkan, kamu jadi makin bingung dengan Nasib kami ” ujar A Wahyudi salah satu anggota Aliansi penyedia jasa Kontruksi Natuna.

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto membenarkan bahwa LKPJ belum memuat data utang.

 

“Memang belum dimasukkan, karena masih dibuat dalam bentuk umum oleh bagian Tata Pemerintahan, (TAPEM-red)” katanya.

Sesuai aturan, LKPJ APBD tiap tahun harus disampaikan KADA sebelum tahun buku ditutup pada 31 Maret tiap tahunnya oleh KADA ,. Dalam kasus Natuna, LKPJ Tahun 2024 baru diserahkan pada April 2025, padahal pergantian bupati telah terjadi pada 20 Februari 2025.

Sejumlah masyarkat juga menilai, Bupati baru dalam hal ini Cen Sui Lan justru yang dikondisikan membacakan LKPJ hingga seolah-olah dibuat dirinya yang harus mempertanggungjawabkan program dan anggaran dimasa Kepala Daerah sebelumnya, Kondisi ini juga dinilai menambah kerancuan administratif sekaligus menciptakan kesan menghindari tanggung jawab atas persoalan keuangan sebelumnya.

Isi LKPJ: Realisasi 73,5% Pendapatan, Tanpa Dana Perbantuan

Dalam pidatonya, Cen Sui Lan melaporkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 963,63 miliar dari target Rp 1,3 triliun (73,59%). Belanja terealisasi sebesar Rp 1,12 Triliun atau 76,16% dari pagu anggaran.

Selain itu, disebutkan bahwa tahun 2024 tidak ada alokasi dana tugas perbantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Pemkab Natuna mengklaim tetap mampu menjalankan 145 program dan 408 kegiatan, dengan 20 dari 24 indikator kinerja utama daerah berhasil dicapai.

Isu Utang Bisa Jadi Bom Waktu
Dengan tidak adanya penyebutan utang daerah dalam LKPJ, muncul kekhawatiran bahwa isu ini akan menjadi bom waktu dalam pengelolaan fiskal Natuna. Pengamat menilai, penyusunan LKPJ semacam ini mencederai prinsip akuntabilitas dan bisa memicu potensi konflik politik serta sosial. (red)