Pupuk Melebihi HET, Dinas Pertanian OKU Selatan Tak ‘Berdaya’ Hadapi Distributor Nakal

OKU SELATAN | Koranrakyat.co.id – Harga Pupuk jauh di atas Harga Eceren Tertinggi (HET), masih menjadi persoalan yang terus harus dihadapi para petani di OKU Selatan. Dinas pertanian pun sepertinya tak ‘berdaya’ untuk menindak sitributor nakal dan membela petani. Berharap pada tim KP3 (Komisi Pengawasan, Pupuk dan Pestisida) Dinas Perdagangan, juga belum ada titik terang.
Harga pupuk di atas HET, benar-benar menjadi ‘hambatan’ terbesar bagi petani untuk meningkatakan pendapatannya. Selain itu, seringkali pupuk sulit dicari pada saat musim tanam akan dimulai. Para distributor terekesan sengaja ‘menindas’ petani supaya mau tidak mau harus mengeluarkan uang lebih jika ingin mendapatkan penyubur tanaman ini dengan mudah.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, tentang harga eceran tertinggi (HET), pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Tapi faktanya, menurut sejumlah petani yang dihubungi media ini, harga HET sesuai pedoman Menteri Pertanian itu, sama sekali tidak ada. ”Harga yang jauh lebih mahal itulah selalu ada,” ujar petani di Mauradua Kisam, kepada konrarakyat.co.id.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Julaika Agustin, dalam keterangannya kepada medi aini, mengatakan Dinas Pertanian, tidka memiliki kewenangan langsung untuk mengatus harga pupuk. Apalagi kewenangan untuk memberikan sanksi bagi distributor yang melakukan pelanggaran harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET.
Kkami (Dinas Pertanian) hanya memberikan rujukan atas temuan pelanggaran yang dilakukan distributor, ‘Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada distributor pupuk yang melakukan penggaran soal HET. Karena itu adalah ranah dari KP3,” tutur Julaika.
Seungguhnya mengenai distribusi pupuk bersubsidi, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Permendag.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Selain itu, juga mengatur tentang pengawasan dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara efektif dan efisien.
Berikut daftar distributor pupuk di OKU Selatan serta wilayah pendistribusiannya di tahun 2025;
1. CV Mutiara Selatan
Alamat : Ruos Buay Rawan
Alokasi penyaluran : Muara Dua Kisam, Kisam Tinggi, Pulau Beringin
2. CV Anugerah Selatan
Alamat : Simpang Agung Kec. Simpang
Alokasi : Buay Pemaca, Simpang
3. CV Saka Ali
Alamat : Muara Dua
Alokasi : Muara Dua Kisam, Buay Sandang Aji, Mekakau Ilir. Sindang Danau
4. CV Polaris Utama
Alamat : Ruos Buay RawanAlokasi : Kisam Ilir, Banding Agung, Warkuk Ranau Selatan
5. PT Media Distribusi Nasional
Alamat : Pendagan muara dua
Alokasi : Buay Runjung, Runjung Agung, Tiga di haji.
6. PT Rudi Apriadi Lifiah
Alamat : Palembang
Alokasi : BPR Ranau Tengah, Sungai Are. (yan)