Rekomendasi Tegas Komisi III DPRD kota Palembang, Pemkot Segel Hotel Parkside’s

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP menyegel hotel Parkside’s di jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III kecamatan Ilir Timur II kota Palembang, Selasa 11 Februari 2025. Penyegelan ini berdasarkan keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor 0467/Kprs/PP/2025.
Langkah ini diambil setelah Komisi III DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang setelah terungkap berbagai pelanggaran yang melibatkan masalah perizinan serta dugaan pengrusakan segel yang dilakukan pihak hotel.
Sebelum dilakukan penyegelan Komisi III DPRD Kota Palembang dan OPD terkait telah melakukan rapat dan memutuskan hotel Parkside ditutup karena tidak memilik izin.
Penutupan ditandai dengan pemasangan banner pemberitahuan sepanjang dua meter yang digantung di atap teras depan hotel oleh petugas Satpol PP Palembang, yang juga dikawal aparat kepolisian.
Tidak ada perlawan dari pihak hotel, ketika spanduk banner bertuliskan “Pemberitahuan, Kepada Masyarakat Bahwa Parkside’s Tersebut Ditutup Karena Tidak Memiliki Izin Operasionalnya” dipajang. Bahkan seorang perempuan, yang disebut-sebut istri dari pemilik hotel hanya menonton saja, tanpa banyak bicara. Ketika Kpranrkayat.co.id mencoba mewawancarai, ia tak menjawab lalu berjalan masuk ke hotel melalui pintu samping.
Pelaksanaan penutupan hotel, yang terletak di Jalan Seroja, Kawasan 20 Ilir, tak jauh dari Stadion Kamboja Palembang ini, juga disaksikan ratusan warga masyarakat. Puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP serta Camat dan lurah setempat.
Perizinan Tempat Kost
Ketua Komisi III DPRD kota Palembang Ruby Indarta mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan karena pihak hotel Parkside nakal dan tidak mengurusi izin padahal sudah diperingati beberapa bulan lalu. Jadi kami mengambil langkah tegas menyegel. Menutup dan bila perlu merobohkan bangunan
Hotel Parkside masih mengunakan perizinan lama, dulu hotel ini tempat kos bernama Lucky Kost tanpa perizinan dari pemerintah kota Palembang pemilik mengubah menjadi hotel 7 lantai. Izin yang tidak diurus pemilik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Ketenagakerjaan dan tidak mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Pemerintah kota Palembang sebelumnya telah menyegel hotel Parkside namun segel dirusak hotel dibuka. Kelakuan pihak hotel yang berani merusak segel menimbulkan tindakan tegas dari komisi III DPRD sehingga merekomendasikan Pemkot Palembang untuk bwetindak tegas segel dan tutup hotel Parkside’s.
Meskipun pihak hotel mengklaim telah membayar pajak, Komisi III DPRD kota Palembang memastikan tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah dari hotel Parkside, “Hotel ini tidak mengantongi izin darimana mereka bisa bayar pajak” jelas Rubi.
Sekretaris Satpol PP Palembang, Herison Muis, kepada wartawan mengatakan sebenarnya hotel ini sudah memiliki izin bangunan untuk tiga lantai dan dijadikan tempat kost. Namun, belakangan hotel tersebut dibangun tujuh lantai. Pemilik hotel sudah berkali-kali diperingatkan, untuk mengurus ulang perizinan tersebut dan tidak boleh beroperasi menerima tamu. Namun pemilik hotel tidak menghiraukan.
”Terkait perizinan, karena bangunan sudah ada, harusnya pemilik dan pengelola hotel melengkapi izin operasional berupa sertifikat layak fungsi (SLF). Sebab, hotel yang dibangun bukan tiga lantai lagi, tapi tujuh lantai. Ini kan pelanggaran,” ujar Herison.
Ditanya berapa lama, limid waktu yang diberikan kepada pihak hotel agar terhindar pembongkaran. Herison mengatakan, untuk masalah ini silahkan tanyakan kepada DPM-PTSP dan PUPR. ”Kewenangan kami hanya sebatas eksekusi sesuai rekomendasi DPRD,” ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, beberapa kali hotel ini didemo sejumlah aktivis yang meminta agar ditutup. Bahkan, sempat dirantai secara paksa. Namun upaya tersebut tidak serta merta menghentikan oprasional hotel. Sebab,sehari setelah didemo hotel tersebut beroperasi kembali menerima pengunjung untuk menginap.
Herison Muis juga menyarankan, pihak hotel segera mengurus perizinan bila inggin hotel ini kembali beroperasi. ”Segel tidak akan dibuka sampai Izin selesai. Masyarakat diharap melaporkan jika terjadi pelanggaran lagi,” ujarnya. (advertorial)