14 Februari 2025

Dugaan Pungli di SDN 17 Buay Pemaca, Murid Wajib Bayar SPP Rp 30 Ribu/Bulan

OKU SELATAN | Koranrakyat.co.id – Sejumlah wali murid SDN 17 Buay Pemaca, OKU Selatan akhirnya angkat bicara. Mereka mempertanyakan adanya kewajiban setiap murid membayar dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 30.000 per bulan. Pungutan melalui komite sokolah ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Beberapa orangtua/wali murid bahkan menunjukkan lembaran kertas bukti pembayaran SPP tersebut, kepada wartawan koranrakyat.co.id. Mereka mempertanyakan apakah tindakan sekolah memungut SPP tersebut bisa dibenarkan, sedangkan mereka tahu saat ini pemerintah sudah menggratiskan semua biaya sekolah, mulai dari SD hingga SMA.

”Kami berharap, Pemkab OKU Selatan melalui Dinas Pendidikan, dapat menjelaskan kepada kami wali murid, apakah benar sekolah negeri diizinkan memberlakukan SPP setiap bulan kepada seluruh muridnya. Apakah sekolah gratis itu, hanya gratis biaya masuknya saja, atau bagaimana,” ujar seorang wali murid, Rabu (29/1/2025) yang minta namanya tidak ditulis.

Koranrakyat.co.id mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada Ketua Komite Sekolah SDN 17 Buay Pemaca, Agus Snjoyo melalui pesan whatsapp. Terutama mengenai dasar pemungutan SPP tersebut, karena pemerintah melalui Kemendiknas jelas-jelas melarang adanya pugutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah negeri, karena sudah ada dan BOS.

Namun Agus malah balik bertanya, ”Kata siapa gak boleh? Saya gak gurus dana BOS. Saya ngurus gimana caranya anak-anak bisa sekolah bisa belajar,” ujarnya.

Ketika diinformasikan bahwa sudah ada perarutan yang melarang sekolah memberlakukan SPP, termasuknya ketentuan mengenai penggunakaan dana BOS. Lagi-lagi Agus mengatakan: ”Coba sampaikan ke saya Undang-undang nomor berapa? Saya gak ngurusi dana BOS,” ujarnya.

Dugaan pungli tersebut jelas bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Mengutip Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) jelas berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA.

Selain itu, Ihkwal pungutan tak resmi, juga tercantum dalam pasal 423 KUHP. DIsana disebutkan: Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun. (yan)