SHM Dinyatakan Tidak Valid, Warga SP-6 Muara Baru Air Kumbang Resah

BANYUASIN | Koranrakyat.co.id – Sejumlah warga SP 6 dan SP 7 Desa Muara Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasi kini resah dan khawatir. Mereka bingung lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka peroleh dari BPN sejak tahun 2016, belakangan dinyatakan tidak valid oleh petugas BPN Banyuasin.
Hal ini disampaikan pegawai BPN ketika turun kelapangan, beberap ahari lalu, sehingga membuat warga SP 6 desa Muara Baru yang sudah punya SHM kebingungan. Mereka mengaku heran dan bertanya-tanya, apa mungkin BPN mengekuarkan sertifikat yang tidak valid, pada mereka telah melakukan pengukuran di lokasi masing-masing sertifikat tersebut.
“Sertifikat Kami dikeluarkan oleh BPN Banyuasin tapi kenapa orang BPN sendiri yang mengatakan tidak SHM ini tidak terdaftar di BPN,” ungkap warga, sebut saja Ahmad (45 tahun), warga Desa SP 6 kepad amedia ini, Selasa (28/1/2025)
Menurut warga petani ini, Sertifikat yang diterbitakan dari tahun 2016 sampai 2019 semuanya dinyatakan tidak terdaftar. Petugas BPN itu beralasan ketika SHM diterbitkan, sebenarnya masih suasana kisruh dengan pihak lain, yang juga mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
”Nah, ang menjadi pertayaan, mengapa BPN Banyuasin berani sekali mengeluarkan Sertifikat dalam kondisi suasana masih kisruh. Masih ada lahan tumpang tindih. Herannya Surat Pengakuan Hak (SPH) milik warga Desa Sebubus, tapi BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Milik warga SP 6 Muara Baru.
Hingga berita ini dirilis, Kepala BPN Banyuasin belum bisa dikonformasi, karena masih suasana libur bersama. (tim)