14 Februari 2025

Siapa Yang Baca LKPJ APBD 2024 dan LPJ Masa Akhir Jabatan Kepala Daerah ?

KR Natuna-  Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

Ilustrasi pelantikan kepala derah serentak

Pasca penetapan ini timbul pertanyaan masyarakat, Kapan kepala daerah tidak terpilih ( pejabat lama -red) menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan  laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran ( APBD 2024-red) atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD Natuna?

Kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepad DPRD selambat-lambatnya pada bulan ketiga .

Kabag Tapem Pemkab Natuna Izhar

Izhar selaku Kabag Tata Pemerintaa Sekretriat Pemkab Natuna kepada KR menjelaskan bahwa hasil  rakor secara daring via zoom yang dilaksanakan Kemendagri dengan seluruh jajaran Pemkab dan Pemko Se-Indineisa beberapa waktu lalu menyatakan bahwa LKPJ tetap akan disampaikan sesuai aturan ynag berlaku.

” Sesuai permendagri dalam zoomeeting  hal ini juga menjadi pertanyaan semua peserta rapat, siapa yang akan menyampaikan LKPJ 2024 dan masa akhir jabatan Kepala Daerah,  jika Kepala Daerah baru dilantik awal Februari 2025 sementara aturan jelas mengatur LKPJ disampaikan paling lambat 31 Maret, pint yang kita tangkap  Kemendagri saat itu menyampaikan bahwa Bupati barulah  yang akan membacakan LKPJ APBD 2024 dan LPJ Masa akhir Jabatan Bupati Sebelumnya,” jelas Izhar menjawab konfirmasi media ini.

Berdasarkan hasil zoometing ini  maka pihak Pemkab Natuna tengah mempersiapkan berkasnya untuk disampaikan ke DPRD pada Maret mendatang.

”  Selama Ketentuan tidak ada perubahan, LKPJ dan LPPD tetap disusun dimana dalam salah satu pasal tersebut LKPJ dn LPPD dilaporkan paling akhir 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni Bulan Maret 2025 , saat itu tibanya ke Bupati Baru ” tamba Izhar.

Lebih jauh Izhar menjelaskan bahwa tidak ada masalah Bupati baru membacaa LKPJ tahun angaran 2024  dan  Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.

” Yang baca LKPJ APBD 2024 dan akhir masa  jabatan  tetap Bupati Baru yang sudah dilantik 6 Februari,  beliau mebacakan karena Jabatanya sebagai Bupati itu tak masalah, kan pertangungjawabnnya tetap pada kepala daerah sebelumnya,” tambah Izhar .

DPRD Natuna Tunggu Kesiapan Berkas LPJ dari  Pemkab

Sekwan DPRD Natuna Edi Priyoto

DPRD natun padadasarnya siap melaknsakan paripurna penyamaian LKPJ APBD 2024 dan masa akhir jabatan kepala daerah Natuna hal ini disampaikan Sekwan DPRD Natuna Edi Rriyoto mejawab media ini,

” Sekwan dan DPRD Natuna  pada dasarnya siap kapan saja dijadwalkan oleh Pemkab Natuna untuk menyampaikan Berkas LKPJ APBD 2024 dan Akhir Masa Jabatan  sekaligus penetapan kapan jadwal Agenda paripurnanya apakah dipercepat atau ssuai jadwal ynag biasanya dilaksanakan di bulan Maret, kita menunggu saja pemberitahuan dari Pemkab Natuna kapan jadwalnya,” jelas Edi Priyoto menjawab Media ini, Kamis, (23/01/2025)

Hal senada juga disampaikan ketua DPRD Natuna Rusdi menjawab konfirmasi media ini terpisah.

“Kami DPRD Natuna  sifatnya menunggu laporan dari Bukit Arai (Pemkab Natuan-red) kalau ada yang kami bahas dan kami rekomendasikan sesuai dengan mekanisme . Biasanya sebelum akhir jabatan, Tetapi aturan kan selalu berubah, kita tunggu dari Pemkab Natuna saja, coba konfirmasi kesana , ” jawab Rusdi . * (Red)