14 Februari 2025

Pengaduan Bawaslu Direspon DKPP, Copot Masjidah dari Ketua KPU OI

INDRALAYA|KoranRakyat co. id – PENGADUAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OI direspon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya DKPP memberikan sanksi terhadap lima anggota KPU Ogan Ilir, ketua dan empat komisioner dijatuhi sanksi peringatan keras dan peringatan. Bahkan Masjidah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Ogan Ilir.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran yang dimaksud yakni menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dari hasil penelusuran, ditemukan satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang terdaftar pada Sipol,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin 20 Januari 2025).

Heddy melanjutkan, lima orang anggota KPU Ogan Ilir tersebut yakni Masjidah selaku ketua dan empat komisioner yakni Arbain, Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya.

Kelimanya disebut Heddy tidak melakukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS secara keseluruhan pada saat seleksi administrasi. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.

“Bahwa menurut para teradu (lima anggota KPU Ogan Ilir), verifikasi keanggotaan parpol dilakukan cukup dengan menyatakan surat bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun,” ungkap Heddy.

“Sehingga tidak lagi diperlukan pengecekan. Para teradu hanya menerima pencatutan nama dari Sipol,” lanjutnya.

DKPP menilai tindakan kelima anggota KPU Ogan Ilir itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan juga tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Anggota PPK dan PPS (yang direkrut KPU Ogan Ilir) tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Ad hoc untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, para teradu terbukti melakukan pelanggaran KEPP,” tegas Heddy.

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ucap Heddy.

Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

“Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy menegaskan.

Ketua Bawaslu OI, Dewi Al-Hikmah Wati belum bersedia berkomentar tentang sanksi DKPP atas lima komisioner KPU OI ini.

Sedangkan Masjidah, membenarkan adanya sanksi dari DKPP tersebut. Masjidah juga terkesan pasrah atas diberhentikan dirinya sebagai ketua KPU OI tersebut.

Pencopotan jabatan Ketua KPU Ogan Ilir ini untuk yang pertama kalinya, sejak KPU OI berdiri/dibentuk tahun 2004. Adapun mereka yang pernah menjadi Ketua KPU OI yakni Herlambang (2004 – 2009), Amrah Muslimin (2004 – 2009 – 2014), Annahrir Usman (2014 – 2019), Massyuryati (2019 – 2024), dan Masjidah (2024). (ica)