14 Februari 2025

Siapa Pengganti Masjidah Sebagai Ketua KPU OI?

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada lima anggota KPU Ogan Ilir (OI), yang terberat menjatuhkan peringatan keras dan mencopot Masjidah dari posisi ketua KPU OI.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Yakni menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dari hasil penelusuran, ditemukan satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang terdaftar pada Sipol,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin 20 Januari 2025 lalu.

Heddy melanjutkan, lima orang anggota KPU Ogan Ilir tersebut yakni Masjidah selaku ketua dan empat komisioner/anggota yakni Arbain, Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya.

Kelimanya disebut Heddy tidak melakukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS secara keseluruhan pada saat seleksi administrasi. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.

“Bahwa menurut para teradu (lima anggota KPU Ogan Ilir), verifikasi keanggotaan Parpol dilakukan cukup dengan menyertakan surat bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun,” ungkap Heddy.

DKPP menilai tindakan kelima anggota KPU Ogan Ilir itu menimbulkan ketidak-pastian hukum. Dan juga tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Anggota PPK dan PPS (yang direkrut KPU Ogan Ilir) tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Ad hoc untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, para teradu terbukti melakukan pelanggaran KEPP,” tegas Heddy.

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Lalu siapa yang akan menjadi Ketua KPU OI yang ditinggalkan Masjidah ini?

Bila melihat sanksi yang dijatuhkan DKPP, selain Masjidah, Arbain yang mendapat sanksi paling berat, yakni peringatan keras. Itu artinya Arbain tidak etis lagi untuk memangku jabatan ketua KPU OI.

Dengan demikian tinggal tiga nama lagi yang berpeluang yakni Rusdi, Roby Ardiansyah, dan Yahya. Kendati ketiganya juga mendapatkan sanksi peringatan, tapi karena bukan peringatan keras maka pilihannya suka tidak suka, hanya kepada mereka bertiga.

Dari ketiga nama ini, Rusdi dan Roby Ardiansyah yang merupakan wajah lama, sedangkan Yahya tergolong pendatang baru di KPU OI. Karena itu bila melihat pengalaman dan jam terbang di KPU, Rusdi dan Roby Ardiansyah yang lebih pantas untuk menjadi ketua pengganti Masjidah.

Rusdi dan Roby memiliki plus minus masing-masing. Rusdi pernah memangku jabatan PLT Ketua pada periode sebelumnya, sepeninggal ketuanya Massyuryati terpilih menjadi anggota Bawaslu Sumsel. Dari segi usia Rusdi juga lebih senior dibanding Roby Ardiansyah. Sementara Roby terlihat lebih low profile, muda dan juga berpengalaman.

Namun kuncinya kembali kepada hasil musyawarah mereka berlima. Kalau tidak ada “intervensi” dari pihak luar, diperkirakan siapa yang paling memiliki hubungan baik antar mereka, maka itulah yang lebih berpeluang terpilih. Tentu kita berharap tidak ada unsur money politic dalam musyawarah pemilihan ketua KPU OI pengganti Masjidah ini. Melainkan mereka akan melihat kualitas personal, untuk membawa institusi lebih baik lagi. Mengingat dengan adanya sanksi dari DKPP ini, membuat nama baik KPU OI agak tercoreng.

Semoga ketua KPU OI nanti, mampu menjaga nama baik dan kinerja seperti yang pernah diperlihatkan ketua-ketua sebelumnya. Yakni ketika Ketua KPU OI dipimpin oleh ; Herlambang (2004 – 2009), Amrah Muslimin (2004 – 2009 – 2014), Annahrir Usman (2014 – 2019), dan Massyuryati (2019 – 2024). (ica)