“Putusnya Pelayanan BPJS Untuk Warga Miskin Jangan Terulang Lagi.”

Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemkab Ogan Ilir (OI) sudah kembali bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis seperti biasa di fasilitas-fasilitas kesehatan rujukan, termasuk di RS swasta.
Masalah pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI ini beberapa waktu lalu sempat terputus, karena ada “mis komunikasi” dan “mis understanding” antara BPJS dan Pemkab OI.
Terputusnya pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin (kurang mampu) ini terjadi saat “jeda” menunggu penandatangan MOU antara pihak BPJS dengan Pemkab OI (Dinkes OI). Di tengah ramainya pemberitaan, kedua pihak melakukan perundingan/rapat hingga dua kali.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda OI, H Muhsin Abdullah, ada kesepahaman bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS PBI tetap akan diteruskan, dan akan segera penandatangan MOU untuk tahun 2025. Sembari menunggu waktu penandatangan MOU tersebut, Pemkab OI mengambil kebijakan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD OI dan seluruh Puskesmas di OI, bagi peserta BPJS PBI tetap berjalan seperti biasa secara gratis. Sementara bagi peserta yang berobat di Palembang akan dikoordinasikan melalui BPJS Berkat yang merupakan program Pemprov Sumsel.
Saat terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI di awal Januari 2025, terungkap bahwa Pemkab OI menunggak pembayaran kepada BPJS sebanyak Rp 18 Miliar. Hal inilah menjadi pemicu terlambatnya MOU untuk tahun 2025. Tunggakan sebesar ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD OI, M Sayuti, setelah melakukan rapat dengan pihak Dinkes OI.
Namun hal tersebut dibantah Bupati Panca Wijaya Akbar. Di depan rapat paripurna istimewa DPRD OI memperingati HUT OI ke 21, 7 Januari 2025 lalu, secara gamblang bupati termuda di Sumsel tersebut menyatakan, bahwa tidak benar Pemkab OI memiliki hutang Rp 18 M kepada BPJS. Ditegaskannya saat MOU dengan BPJS tahun 2023, sudah disampaikan bahwa kemampuan Pemkab OI sebesar Rp 25 M. Hal tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD periode 2019 – 2024, tegas Panca.
Ditambahkan Panca Wijaya Akbar, program BPJS PBI dalam rangka menunjang Program Berkat (Berobat Pakai KTP) Pemprov Sumsel, yang sasarannya untuk masyarakat kurang mampu (miskin). Menurut Bupati, dari data yang didapatnya ada kabupaten yang mendapat bantuan/subsidi Rp 10 Miliar lebih dari Pemprov Sumsel. Sementara Kabupaten Ogan Ilir hanya mendapat subsidi Rp 95 juta. Karena itu bupati berharap ada pembicaraan ulang guna membahas tentang kerjasama tersebut.
Sebab, lanjut bupati, selain pelayanan berobat gratis, hal lain yang juga sangat penting adalah memperbaiki fasilitas kesehatan, baik di tingkat puskesmas maupun rumah sakit. Karena itu dana yang digunakan untuk BPJS PBI ini, ada baiknya juga untuk keperluan peningkatan fasilitas kesehatan, yang memang urgen.
Melihat APBD OI yang masih tergolong kecil, sekitar Rp 1,6 T, apa yang diungkapkan Bupati Panca Wijaya Akbar ini, banyak benarnya. Sejatinya Pemprov Sumsel yang memiliki APBD lebih dari Rp 11 T, memberikan bantuan/subsidi yang lebih siqnificant kepada Pemkab OI. Dengan demikian bila kemampuan Pemkab OI untuk membiayai BPJS PBI sebesar Rp 25 M, sedangkan kebutuhan idealnya Rp 40 M, maka kekurangan Rp 15 M idealnya dibantu Pemprov. Hal tersebut pernah terjadi ketika era Gubernur Alex Noerdin, saat diberlakukan Program Berobat Gratis. Subsidi untuk OI cukup memadai.
Hal lain yang semestinya menjadi pelajaran ke depan, sebaiknya pihak BPJS juga lebih arif. Tidak memutuskan kontrak begitu saja, karena ini menyangkut publik. Apalagi sesama institusi pemerintah, pasti ada solusi yang bisa diambil. Untuk itu sebaiknya selama perundingan untuk penandatangan MOU berikutnya, pelayanan kesehatan secara gratis untuk masyarakat miskin ini tidak terhambat.
Atau kalau toh pihak BPJS tidak bisa bekerjasama. Ada baiknya Pemkab OI mengelola sendiri dana berobat untuk masyarakat miskin ini, yang kemungkinan bisa lebih hemat. Sepanjang ada peluang secara aturan hukumnya. (ica)